Advertisement
Kemenaker Jamin Tenaga Medis & Relawan Covid-19 Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tenaga medis dan relawan Covid-19 yang berisiko terpapar penyakit tersebut mendapat jaminan kecelakaan kerja.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuliskan ketetapan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang terinfeksi Covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia.
"Untuk itu, pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/6/2020).
Terbitnya surat edaran tertanggal 28 Mei 2020 ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Merujuk aturan tersebut, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.
Menurut SE tersebut, pekerja yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus PAK karena Covid-19 adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di fasilitas kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat pasien Covid-19.
Petugas kesehatan yang masuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.
Selain itu, tenaga pendukung di fasilitas kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19 seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu pun juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja tersebut. Begitu pula para relawan yang bertugas yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Ida pun meminta para gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja pada sektor yang rawan terpapar Covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid -19.
Dia juga meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan risiko khusus agar mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja mendapatkan manfaat JKK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement