Advertisement
Kemenaker Jamin Tenaga Medis & Relawan Covid-19 Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tenaga medis dan relawan Covid-19 yang berisiko terpapar penyakit tersebut mendapat jaminan kecelakaan kerja.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuliskan ketetapan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang terinfeksi Covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia.
"Untuk itu, pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/6/2020).
Terbitnya surat edaran tertanggal 28 Mei 2020 ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Merujuk aturan tersebut, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.
Menurut SE tersebut, pekerja yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus PAK karena Covid-19 adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di fasilitas kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat pasien Covid-19.
Petugas kesehatan yang masuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.
Selain itu, tenaga pendukung di fasilitas kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19 seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu pun juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja tersebut. Begitu pula para relawan yang bertugas yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Ida pun meminta para gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja pada sektor yang rawan terpapar Covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid -19.
Dia juga meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan risiko khusus agar mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja mendapatkan manfaat JKK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement