Advertisement
Kemenaker Jamin Tenaga Medis & Relawan Covid-19 Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tenaga medis dan relawan Covid-19 yang berisiko terpapar penyakit tersebut mendapat jaminan kecelakaan kerja.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuliskan ketetapan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang terinfeksi Covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia.
"Untuk itu, pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/6/2020).
Terbitnya surat edaran tertanggal 28 Mei 2020 ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Merujuk aturan tersebut, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.
Menurut SE tersebut, pekerja yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus PAK karena Covid-19 adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di fasilitas kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat pasien Covid-19.
Petugas kesehatan yang masuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.
Selain itu, tenaga pendukung di fasilitas kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19 seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu pun juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja tersebut. Begitu pula para relawan yang bertugas yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Ida pun meminta para gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja pada sektor yang rawan terpapar Covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid -19.
Dia juga meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan risiko khusus agar mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja mendapatkan manfaat JKK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
- Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement