Advertisement

Kemenaker Jamin Tenaga Medis & Relawan Covid-19 Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Iim Fathimah Timorria
Selasa, 02 Juni 2020 - 04:27 WIB
Budi Cahyana
Kemenaker Jamin Tenaga Medis & Relawan Covid-19 Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Tenaga medis penanganan Covid-19 di kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. - JIBI/Bisnis.com/istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tenaga medis dan relawan Covid-19 yang berisiko terpapar penyakit tersebut mendapat jaminan kecelakaan kerja.

Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Advertisement

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuliskan ketetapan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang terinfeksi Covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia.

"Untuk itu, pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Terbitnya surat edaran tertanggal 28 Mei 2020 ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Merujuk aturan tersebut, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

Menurut SE tersebut, pekerja yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus PAK karena Covid-19 adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di fasilitas kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat pasien Covid-19.

Petugas kesehatan yang masuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.

Selain itu, tenaga pendukung di fasilitas kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19 seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu pun juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja tersebut. Begitu pula para relawan yang bertugas yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Ida pun meminta para gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja pada sektor yang rawan terpapar Covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid -19.

Dia juga meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan risiko khusus agar mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja mendapatkan manfaat JKK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement