Advertisement
Pemprov Jateng Tegaskan Izin Salat Idulfitri di Masjid dan Jalan Hoaks

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie menegaskan kabar pemberian izin bersyarat untuk pelaksanaan salat Idulfitri di Jawa Tengah tidak benar alias hoaks.
Kabar yang beredar melalui pesan berantai di media sosial itu menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi izin pelaksanaan salat Idulfitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan salat.
Advertisement
Dalam pesan tersebut juga tertulis, peraturan itu diteken oleh Sekda Jateng, Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu," kata Heru, Minggu (17/5/2020).
Untuk pelaksanaan ibadah salat Idulfitri yang jatuh pada Minggu (24/5/2020), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap masyarakat mematuhi perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan salat di rumah saja.
"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," kata Ganjar.
Selain mengurangi mudarat, Ganjar mengatakan untuk pelaksanaan salat Idulfitri di rumah, Majelis Ulama Indonesia di Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan bahkan teks khutbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah.
"Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Idulfitri di rumah," katanya.
Ganjar juga menanggapi keputusan Pemerintah Kota Tegal yang berencana melaksanakan salat Idulfitri di masjid agung setempat. Bahkan dirinya mengatakan belum ada jalinan komunikasi yang dilayangkan Pemkot Tegal pada dirinya.
"Tadi pagi pak Wakil Wali Kota melaporkan penanganan Covid-19 tapi tidak bertanya soal itu kepada saya. Belum komunikasi dengan saya. Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian Agama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement