Advertisement

Resmi! ASN Daerah WFH Tiap Jumat, Ini Aturannya

Newswire
Rabu, 01 April 2026 - 12:07 WIB
Jumali
Resmi! ASN Daerah WFH Tiap Jumat, Ini Aturannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mulai 1 April 2026, aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah resmi menerapkan pola kerja baru. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menetapkan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) dengan satu hari kerja dari rumah setiap pekan.

Pola baru tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur kombinasi kerja WFO dan WFH di lingkungan pemerintah daerah (pemda).

Advertisement

Dalam aturan tersebut, ASN pemda diwajibkan menjalankan WFH selama satu hari kerja setiap pekan, yakni setiap hari Jumat.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini tidak sekadar fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, pemerintah ingin mempercepat digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujar Mendagri.

Tito menambahkan, pengalaman selama pandemi COVID-19 menjadi bukti bahwa sistem kerja berbasis digital dapat berjalan optimal di lingkungan pemda.

Pengawasan Ketat dan Target Kinerja

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap dituntut menjaga produktivitas dan kinerja. Pemda diminta menyusun mekanisme pengendalian serta pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO secara ketat.

Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Sementara itu, unit pendukung dapat menjalankan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target kerja tercapai.

Layanan yang Tidak Boleh WFH

Sejumlah sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap harus berjalan normal di kantor, meliputi:

  • Kebencanaan
  • Ketenteraman dan ketertiban umum (trantibumlinmas)
  • Kebersihan dan persampahan
  • Administrasi kependudukan (dukcapil)
  • Perizinan penanaman modal
  • Layanan kesehatan dan pendidikan
  • Pendapatan daerah
  • Layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

Target Efisiensi Anggaran

Selain peningkatan kinerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan pengeluaran daerah. Kepala daerah diminta menghitung potensi efisiensi anggaran dari penerapan pola kerja baru tersebut.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito.

Anggaran hasil efisiensi nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah.

Kebijakan WFH ASN pemda ini resmi berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan.

Untuk pelaporan:

  • Bupati/Wali Kota → Gubernur: maksimal tanggal 2 setiap bulan
  • Gubernur → Mendagri: maksimal tanggal 4 setiap bulan

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tutur Mendagri.

Seusai penerapan awal, hasil evaluasi akan menjadi dasar penyesuaian kebijakan ke depan agar tetap selaras dengan kebutuhan pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Bakal Tiba pada Jumat di Kulonprogo

Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Bakal Tiba pada Jumat di Kulonprogo

Kulonprogo
| Rabu, 01 April 2026, 13:37 WIB

Advertisement

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Wisata
| Rabu, 01 April 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement