Advertisement
Ini Kriteria Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat PSBB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. - Ist/Youtube BNPB Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat boleh melakukan perjalanan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan ketentuan itu bukan berarti melonggarkan PSBB.
Menurut Yurianto, memang ada kebutuhan yang urgensi terkait diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Ia pun memaparkan kriteria orang yang yang boleh melakukan perjalanan tersebut.
Advertisement
"Karena masih dibutuhkan kegiatan-kegiatan untuk pelayanan percepatan penanggulangan Covid-19 ini," kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Sebagai contoh, kata Yurianto, hal itu mengatur manakala suatu daerah, suatu provinsi membutuhkan tambahan tenaga sukarelawan, baik medis maupun non medis, tenaga dokter, spesialis paru. Kemudian, adanya kebutuhan tenaga-tenaga teknisi laboratorium kesehatan, atau membutuhkan tenaga lain yang dibutuhkan oleh daerah tertentu dalam rangka percepatan penanganan corona .
"Maka, ini adalah termasuk orang-orang yang diberikan pengecualian untuk bisa melaksanakan perjalanan," papar Yurianto.
Kemudian, terkait dengan kebutuhan pertahanan negara, ketertiban dan keamanan masyarakat, pasti menjadi prioritas untuk tetap diberikan pengecualian.
Lalu, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pendukung pelayanan dasar, dan fungsi ekonomi lainnya juga termasuk dalam kelompok-kelompok tersebut.
"Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya sudah barang tentu dibutuhkan dokumen resmi, yang menyangkut penugasan dari unit-unit yang saya sebutkan tadi yang secara resmi diberikan institusinya, dan yang paling penting adalah protokol kesehatan mutlak harus diikuti di mana siapa pun yang melaksanakan bepergian harus dalam kondisi sehat, yang dibuktikan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan," papar Yurianto.
Yurianto menegaskan, hal tersebut sebagai bagian dari mengatur pembatasan sosial, tidak kemudian dimaknai dengan bahwa pembatasannya dihilangkan. "Tegas presiden memerintahkan kita semua Gugus Tugas untuk fokus, sekali lagi fokus pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk yang sudah mengimplementasikan," ucap Yurianto.
"Untuk yang belum mengimplementasikan ini, maka tetap juga bahwa physical distancing, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, tetap di rumah, ini adalah cara-cara yang harus digunakan dalam rangka memutuskan rantai penularan Covid-19," lanjut Yurianto.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul "Pemerintah Paparkan Kriteria Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat PSBB"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement
Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement



