Advertisement
Naikkan Iuran BPJS, Jokowi Disebut Membebani Rakyat di Tengah Pandemi Corona

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 menuai kritikan.
Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo a.k.a Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Advertisement
Natalius Pigai menilai, kebijakan tersebut justru kian membebani rakyat kecil di tengah perjuangan melawan pandemi virus corona.
Pasalnya diketahui, kenaikan iuran BPJS tersebut terjadi di saat harga kebutuhan pokok melonjak seperti biaya listrik dan sektor pangan lainnya.
Hal itu disampaikan Natalius Pigai melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2.
"Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski Mahkamah Agung tlh batalkan. Presiden membebani rakyat miskin ditengah Covid-19, ekonomi, pangan, listrik naik, BBM tidak turun," cuit Natalius Pigai, seperti dikutip Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut, Natalius Pigai mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warganya, sehingga mestinya pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS yang dinilai malah makin membenani rakyat kecil.
"Jaminan atas kesehatan itu kewajiban negara (obligation to fullfill on human right)," kata Natalius Pigai, memungkasii.
Dalam cuitan tersebut, Natalius Pigai juga menyertakan artikel berjudul "Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan".
Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan mengalami penurunan per 1 Mei 2020. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gara-gara Utang Rp12.000, Satu Keluarga Terlibat Keributan hingga Terjadi Aksi Penganiayaan, Begini Ceritanya
- Prabowo Targetkan Seluruh Desa Dialiri Listrik dalam 4 Tahun
- Iran Eksekusi Mati 3 Orang Mata-Mata Israel
- Keluarga Minta Jenazah Juliana Marins Diotopsi Agar Tahu Kapan Kematiannya
- Jenazah Juliana Marins, Pendaki asal Brasil Diotopsi di Mataram
Advertisement

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Jogja-Solo di Banyuraden: Terkecil Warga Peroleh Rp39,4 Juta untuk Tanah 5 Meter Persegi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Trump Ancam Naikkan Tarif untuk Spanyol Karena Tolak Target Belanja Pertahanan NATO
- Agar Cepat Pulih, Trump Pertimbangkan Ringankan Sanksi untuk Iran
- Nusron Wahid Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Pemukiman
- Tak Hanya Jadi Provinsi dengan Kemiskinan Tertinggi, Jawa Barat Juga Punya Akun Judi Online Terbanyak
- Jenazah Juliana Marins, Pendaki asal Brasil Diotopsi di Mataram
- Keluarga Minta Jenazah Juliana Marins Diotopsi Agar Tahu Kapan Kematiannya
- Iran Eksekusi Mati 3 Orang Mata-Mata Israel
Advertisement
Advertisement