Advertisement
Masjid Ditutup, Mal Tetap Buka, DPR: Ada Apa Ini?
Warga melaksanakan salat ashar berjamaah dengan memberlakukan jarak sosial (social distancing), di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/4/2020). - Antarafoto/Irwansyah Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Akibat pandemi Covid-19, saat ini Pemerintah masih melakukan penutupan masjid sebagai tempat kegiatan peribadahan umat Islam dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona covid-19. Belakangan, kebijakan ini mendapat kritik.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis menilai, penutupan masjid-masjid menjadi percuma kalau tempat lain tetap buka.
Advertisement
Azis membandingkan sejumlah pusat perbelanjaan yang ia sebut masih buka pada masa pandemi covid-19.
Belakangan, kata dia, beredar video viral yang membuktikan hal tersebut terjadi di salah satu pusat ritel mebel dan rumah tangga.
Adapun persoalan tersebut disampaikan Azis kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII.
"Beberapa hari ini viral pak, video di IKEA, parkir saja susah pak, parkir susah di IKEA itu saking banyaknya orang. Di mal-mal penuh, sementara di Masjid tetap dikunci, ada apa di sini? Bapak sebagai kepala gugus tugas ada apa di sini?" tanya John, Selasa (12/5/2020).
John merasa tidak adil apabila Masjid ditutup untuk mencegah penyebaran covid-19, tetapi di lain sisi masih ada tempat keramaian yang berpotensi menularkan virus corona justri dibiarkan tetap beroperasi. Ia sendiri mengaku telah menyampaikan keresahannya tersebut kepada Kementerian Agama dalam rapat Senin (11/5/2020).
"Di mal bapak biarkan, di tempat-tempat keramaian yang lain dibiarkan. Nah kami di Masjid ditutup. Kemarin kami rapat dengan kementerian agama, kami sampaikan supaya melakukan koordinasi dengan BNPB terhadap konteks yang seperti ini," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Agama RI Fachrul Razi berencana membuka kembali rumah ibadah seperti masjid di tengah wabah virus corona. Masjid akan dibolehkan kembali dipakai untuk sholat berjamaah.
Rencana itu akan diberlakukan saat kebanyakan daerah di Indonesia memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun usulan itu masih sebatas ide dan belum diajukan resmi kepada Presiden Jokowi.
Rencana relaksasi di rumah ibadah bisa saja diajukan seiring pemberlakuan relaksasi untuk sektor lainnya saat masa pandemi.
"Tentang masalah relaksasi di rumah ibadah, memang kami juga sudah berniat mengusulkan kalau ada relaksasi nanti pertama misalnya relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal. Ini coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah, tapi belum kami ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Fachrul dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA 15 Maret 2026: Rute Tugu-YIA dari Pagi
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- 6 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham Terbaik 2026
- KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA 14 Maret 2026, Tugu-Bandara
- Daftar Rute Trans Jogja Terbaru dan Tarifnya di DIY
- Jadwal SIM Keliling Bantul 14 Maret 2026 dan Biaya Perpanjangan
- Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 14 Maret 2026, Tarif Rp80.000
- Jadwal SIM Keliling Jogja Maret 2026, Ini Lokasi dan Biayanya
Advertisement
Advertisement







