Advertisement

Alasan Rumah Kosong Tetap Dikenakan Tagihan Listrik

Yanita Petriella
Rabu, 06 Mei 2020 - 22:27 WIB
Budi Cahyana
Alasan Rumah Kosong Tetap Dikenakan Tagihan Listrik Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (4/5/2020). - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, banyak rumah yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditinggal pemiliknya untuk pulang kampung maupun mudik.

Pelanggan yang meninggalkan rumahnya tersebut mengeluhkan pengenaan tagihan listrik. General Manager PLN UID Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Ikhsan Asaad mengatakan rumah kosong atau tak dihuni tetap membayar kewajibannya karena PLN menerapkan konsumsi energi minimal 40 jam dalam sebulan kepada pelanggan.

Advertisement

"Terkait rumah kosong ini, ada energi minimum 40 jam, itulah yang akan ditagihkan. Rumahnya kosong tetapi pelanggan harus dikenakan tagihan, namanya energi minimum yaitu jam nyala selama 40 jam," ujarnya dalam telekonferensi, Rabu (6/5/2020).

Namun, apabila tagihan yang harus dibayar pelanggan rumah kosong lebih besar dari minimal pemakaian energi 40 jam, maka pembayarannya akan dialihkan untuk tagihan di bulan depan.

"Ini bisa saja tagihan bulan berikutnya akan lebih ringan jika pemakaian di bulan yang sama tidak banyak. Kalau misalkan hasil rata-ratanya lebih besar daripada angka minimum tadi, maka nanti akan kita perhitungkan di rekening bulan depan," tuturnya.

Menurut Ikhsan, kasus ini sering terjadi sehingga masyarakat diminta tak khawatir. Pasalnya, kelebihan tagihan itu pun dikembalikan perusahaan di tagihan bulan berikutnya.

"Kalau hasilnya rata-rata tagihannya besar dibandingkan energi minimum tadi, maka kami akan perhitungan di bulan depan. Jadi enggak usah khawatir, semua datanya terdokumentasi rapi, itu nanti kita bisa kembalikan atau restitusi, jadi aman. Banyak case yang terjadi di kami, kami merestitusi," terangnya.

Dia menuturkan tagihan rumah kosong lebih dari penggunaan minimal pemakaian energi 40 jam terjadi karena PLN juga menerapkan metode penghitungan tagihan rerata tiga bulan sebelumnya terjadi pandemi Covid-19.

Langkah ini diambil karena selama pandemi ini, petugas meteran tak bisa mengecek langsung stand meteran rumah warga bagi daerah yang masuk zona merah wabah corona.

EVP Quality Assurance Produk dan Layanan PLN Hikmat Drajad menuturkan metode rerata penggunaan listrik selama tiga bulan tersebut lazim digunakan di berbagai negara saat petugas lapangan tak bisa mengecek langsung ke rumah pelanggan karena beberapa sebab seperti saat pandemi sekarang.

"Pencatatan penggunaan kwh meter sesuai rerata tiga bulan terakhir dan pelaporan stand meter mandiri oleh pelanggan sudah sesuai dengan best practice protocol internasional global utility services," ucapnya.

Hal ini juga dilakukan oleh Kanada, Eropa, dan Amerika dimana mereka juga meminta pelanggan mengirimkan stand meternya melalui online dan juga pencatatan rerata pengguna listrik selama tiga bulan terakhir di tengah Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement