Advertisement
Pajak Penghasilan Dibebaskan Sampai September
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan merilis aturan insentif pajak penghasilan PPh 21 yang membebaskan pembayaran jenis pajak tersebut selama enam bulan ke depan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
Dari dokumen yang diterima Bisnis, PMK tersebut telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.
Dalam aturan ini, Menteri Keuangan menetapkan kriteria pegawai yang bisa menerima insentif pajak penghasilan PPh 21.
Kriteria tersebut a.l. memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau penyelenggaran kawasan berikat dan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam PMK ini.
Syarat lainnya, pegawai dalam periode yang tetapkan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap tidak yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
"PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai."
Ketentuan ini termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada karyawan. Insentif ini diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
- Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
Advertisement
Viral Persahabatan Siswa SMK Bantul, Alif Dapat Laptop dari Alumni
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Ungkap Kriteria Calon Komisioner OJK, Uji Kelayakan Digelar
- Kasus Malaria di Timika Capai 7.233 pada 2025, Kebun Siri Tertinggi
- Talut Sungai Jogja Rusak, Pemkot Siapkan Rp2 Miliar per Tahun
- AKI Sleman 2025 Capai 9 Kasus, Dinkes Waspadai Kehamilan KTD
- Seleksi Pimpinan OJK Dipercepat Imbas Gejolak Perang Timur Tengah
- Blokade Gaza Diperketat Israel, Pasokan Makanan dan BBM Terancam
- Dari Jakarta ke Prambanan, Indosat Pecahkan Rekor Podcast dalam Bus
Advertisement
Advertisement








