Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018)./Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA - Berangkat dari adanya ancaman psikologi yang bermunculan di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah meluncurkan layanan psikologi untuk sehat jiwa (Sejiwa) untuk masyarakat.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, kecenderungan imunitas tubuh bakal menurun jika masyarakat tidak dapat menjaga kondisi psikologinya. Hal itulah yang menyebabkan seseorang dapat terpapar Covid-19 karena tubuhnya lemah.
"Jika masyarakat [yang] tidak bisa menjaga psikologi mereka sendiri, maka ada kecenderungan bahwa imunitas tubuh menjadi menurun. Justru hal itu yang menyebabkan seseorang terkena Covid-19 dan akhirnya menjadi lemah," kata Moeldoko saat peluncuran Sejiwa yang disiarkan oleh akun Youtube KSP, Rabu (29/5/2020).
Moeldoko mengatakan, layanan Sejiwa bagi masyarakat berbentuk konseling serta edukasi. Untuk itu, dia berharap layanan tersebut mampu dimanfaatkan masyarakat kekinian.
Layanan ini dapat diakses melalui telepon ke nomor 119 extension 8. Masyarakat yang butuh konsultasi psikologi ketika menelepon akan langsung terhubung dengan relawan yang memberikan konseling.
"Layanan ini diberikan sebagai bentuk nyata negara hadir melalui layanan konseling dan edukasi. Maka pada hari ini kami akan meluncurkan layanan psikologi layanan Sejiwa, sehat jiwa. Masyarakat Indonesia memiliki satu jiwa dan semangat yang sama," papar Moeldoko.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo a.k.a Jokowi telah menyetujui layanan Sejiwa bagi masyarakat. Berangkat dari hal tersebut, maka pemerintah hari ini dapat meluncurkan layanan Sejiwa.
Merujuk pada data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), selama kurun waktu 16 Maret hingga 30 Maret 2020, terdapat sejumlah kasus kekerasan, pelecehan, KDRT seksual, hingga pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.