Advertisement
Arab Saudi Cabut Hukum Cambuk, Diganti Denda atau Penjara
Ilustrasi hukum cambuk. - Dok.JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SAUDI - Arab Saudi dilaporkan akan mencabut hukum cambuk sebagai bentuk hukuman di negara itu. Informasi tersebut diperoleh dari sebuah dokumen dari pengadilan tinggi kerajaan sebagaimana dilihat oleh Reuters pada hari Jumat pekan ini.
Keputusan oleh Komisi Umum untuk Mahkamah Agung, diambil bulan ini, akan melihat hukuman digantikan oleh hukuman penjara atau denda, atau campuran keduanya.
Advertisement
"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammed Bin Salman," kata dokumen itu dilansir dari Suara.com.
Hukuman cambuk telah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan dengan teks-teks dan dilakukan dalam bentuk syariah, atau hukum Islam, hakim individu memiliki keleluasaan untuk menafsirkan teks-teks agama dan menghasilkan kalimat mereka sendiri dalam putusannya.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim Saudi telah menghukum para penjahat dicambuk karena berbagai pelanggaran, termasuk keracunan dan pelecehan publik.
"Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan," kata presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad kepada Reuters.
Sementara bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti amputasi untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang.
“Ini adalah perubahan yang disambut baik tetapi seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu,” kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch.
"Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Angkutan KSPN Malioboro-Baron: Jadwal dan Tarif Hari Ini 30 November
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, Sabtu 29 November 2025
- Gol Maxwell & Allano Bawa Persija Amankan Runner Up
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Sabtu 29 November 2025: Cek Lokasi!
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Sabtu 29 November 2025
- BYD Tarik 89 Ribu Hybrid Qin Plus DM-i karena Masalah Baterai
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 29 November 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja, Sabtu 29 November 2025
Advertisement
Advertisement



