Advertisement

Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka, Seperti Ini Aturannya

Zufrizal
Sabtu, 25 April 2020 - 17:17 WIB
Nina Atmasari
Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka, Seperti Ini Aturannya Seorang warga mengurus surat keterangan menikah menggunakan aplikasi e-kelurahan, di Padang, Sumatera Barat, Rabu (29/2/2020). ANTARA FOTO - Iggoy el Fitra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —Kementerian Agama membuka Layanan akad nikah di kantor urusan agama kecamatan (KUA). Namun, layanan akad nikah diperuntukkan bagi pendaftar sampai dengan 23 April 2020.

 “Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” kata Kamaruddin Amin seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (25/4/2020).

Advertisement

Permohonan akad nikah setelah 23 April 2020, menurut Kamaruddin, baru dapat dilaksanakan setelah 29 Mei 2020.

Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. 

Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

100 Personel Satpol PP Dikerahkan untuk Membersihkan Sampah Liar di Bantul

Bantul
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Daftar Tempat Wisata dengan Antrean Terlama, Pengunjung Harap Bersabar

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement