Advertisement
Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka, Seperti Ini Aturannya
Seorang warga mengurus surat keterangan menikah menggunakan aplikasi e-kelurahan, di Padang, Sumatera Barat, Rabu (29/2/2020). ANTARA FOTO - Iggoy el Fitra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Kementerian Agama membuka Layanan akad nikah di kantor urusan agama kecamatan (KUA). Namun, layanan akad nikah diperuntukkan bagi pendaftar sampai dengan 23 April 2020.
“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” kata Kamaruddin Amin seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (25/4/2020).
Advertisement


Permohonan akad nikah setelah 23 April 2020, menurut Kamaruddin, baru dapat dilaksanakan setelah 29 Mei 2020.
Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WhatsApp Business Hadirkan Fitur Detail Rekening untuk UMKM
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Jumat 12 Desember 2025
- Peluang Indonesia U-22 Lolos Semifinal SEA Games Masih Terbuka
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Jumat 12 Desember 2025
- Fajar Gegana Pimpin PDIP Kulonprogo, Fokus Perkuat Desa
- Xiaomi Auto Siapkan Tiga EV Baru: SUV, GT, dan SU7 L
- Jemaah Haji Gunungkidul Mulai Lunasi BPIH 2026 Tahap Pertama
Advertisement
Advertisement





