Advertisement
Kemenhub Sebut Larangan Mudik Masih Bersifat Persuasif
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). - JIBI/Bisnis/Andi M Arief
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan melakukan tindakan persuasif pada tahap awal larangan mudik di sejumlah titik wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) alih-alih menutup jalan tol.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah menjelaskan saat ini tengah dilakukan pematangan lokasi di sejumlah titik jalan yang akan dilakukan pengetatan. Selanjutnya, dengan mulai berlakunya larangan mudik pada 24 April 2020 dapat dikondisikan agar penumpang melakukan putar balik menuju tujuan asalnya.
Advertisement
“Banyak beredar di media ada penutupan jalan tol, enggak ada penutupan, tetapi pengetatan karena logistik tetap jalan. Yang tidak ada hubungannya dengan logistik harus balik kanan, karena arahannya persuasif,” jelasnya melalui jumpa pers virtual, Rabu (22/4/2020).
Sigit menekankan larangan mudik timbul karena berdasarkan data yang dikumpulkan makin banyak masyarakat yang eksodus dari wilayah PSBB. Alhasil jika kebijakan ini terus ditunda, dampaknya arus masyarakat yang keluar dari Jabodetabek menjadi tak terbendung.
Pemerintah melarang mudik berlaku efektif terhitung sejak Jumat, 24 April 2020. Nantinya, larangan ini tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung mulai 24 April 2020. Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.
Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dua Awan Panas Guguran Terjadi di Merapi, Aktivitas Tetap Aman
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Wali Kota Jogja Keluarkan Edaran Larangan Kembang Api Tahun Baru
- DPR Minta Pemerintah Antisipasi Bencana Susulan di Sumatera
- Daftar UMP 2026: Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah
- Thailand dan Kamboja Belum Sepakati Gencatan Senjata
- 100 Personel Brimob Polda DIY Dikirim Bantu Operasi Kemanusiaan Aceh
- VVUP Ingin Cicipi Nasi Padang dan Seblak Saat Kunjungan ke Indonesia
- Jalur Pendakian Gunung Tambora Ditutup Mulai 28 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



