Advertisement
Kemenhub Sebut Larangan Mudik Masih Bersifat Persuasif
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). - JIBI/Bisnis/Andi M Arief
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan melakukan tindakan persuasif pada tahap awal larangan mudik di sejumlah titik wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) alih-alih menutup jalan tol.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah menjelaskan saat ini tengah dilakukan pematangan lokasi di sejumlah titik jalan yang akan dilakukan pengetatan. Selanjutnya, dengan mulai berlakunya larangan mudik pada 24 April 2020 dapat dikondisikan agar penumpang melakukan putar balik menuju tujuan asalnya.
Advertisement
“Banyak beredar di media ada penutupan jalan tol, enggak ada penutupan, tetapi pengetatan karena logistik tetap jalan. Yang tidak ada hubungannya dengan logistik harus balik kanan, karena arahannya persuasif,” jelasnya melalui jumpa pers virtual, Rabu (22/4/2020).
Sigit menekankan larangan mudik timbul karena berdasarkan data yang dikumpulkan makin banyak masyarakat yang eksodus dari wilayah PSBB. Alhasil jika kebijakan ini terus ditunda, dampaknya arus masyarakat yang keluar dari Jabodetabek menjadi tak terbendung.
Pemerintah melarang mudik berlaku efektif terhitung sejak Jumat, 24 April 2020. Nantinya, larangan ini tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung mulai 24 April 2020. Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.
Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
Advertisement
Akses ke Pantai Lewat Jalan NgawenKarangmojo Rusak, Warga Mengeluh
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Resmi Dibuka, Kampung Ramadan Wedomartani Diikuti Ratusan UMKM
- Demo di Mapolda DIY Diwarnai Salat Gaib untuk Korban Kekerasan Aparat
- Kasus Pelajar Tewas di Tual Maluku, Bripda MS Akui Lalai dan Menyesal
- Apple Pindahkan Produksi Mac Mini ke AS, Ini Alasannya
- Soroti Kebijakan Baru, Yuni Astuti Usul Kulonprogo Fokus Kesejahteraan
- Massa di Mapolda DIY Membubarkan Diri, Arus Ring Road Kembali Dibuka
- Bambang Gunawan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bantul Lewat PAW
Advertisement
Advertisement







