Advertisement

Muhammadiyah Bantah Ajukan Judicial Review Perppu Corona

Newswire
Selasa, 14 April 2020 - 10:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Muhammadiyah Bantah Ajukan Judicial Review Perppu Corona Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membantah akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2020 yang berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan menyikapi beredarnya berita di media tentang wacana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat melakukan judicial review terhadap Perppu Covid-19.

Advertisement


"Bahwa PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan judicial review Perppu Nomor 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, dalam siaran pers kepada Okezone, Selasa (14/4/2020).

Dalam situasi pandemi Covid-19, lanjut Abdul, PP Muhammadiyah ingin lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, LAZISMU, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom), dan pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan.

"PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan judicial review Perppu Nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang.

Pihaknya lanjut Abdul, mengimbau DPR segera menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat banyak.

"DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama serta mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi Covid-19 tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ilustrasi

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam menangani pandemi Covid-19 pemerintah dan seluruh jajarannya agar bekerja lebih amanah, bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab penuh mengerahkan segenap kemampuan dan sumber daya agar pandemi Covid-19 dapat segera diatasi.

"Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan. Semoga seluruh bangsa Indonesia dalam lindungan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa agar dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19 dan kehidupan menjadi lebih baik," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkot Siapkan Skema Jam Kerja ASN Jumat Pelayanan Tetap Jalan

Pemkot Siapkan Skema Jam Kerja ASN Jumat Pelayanan Tetap Jalan

Jogja
| Rabu, 01 April 2026, 05:17 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement