Advertisement
Kendaraan Pribadi Dilarang Melintas di Jakarta Kecuali untuk Belanja
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). - Antara/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kendaraan pribadi dilarang melintas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun demikian, Anies menjelaskan penggunaan kendaraan pribadi masih bisa ditoleransi apabila mengikuti ketentuan dan hanya dipergunakan untuk belanja kebutuhan pokok.
Advertisement
"Ada batas maksimalnya bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," jelas Anies, Kamis (9/4/2020).
Sementara, kendaraan roda dua diizinkan untuk menjadi sarana angkutan memenuhi kebutuhan pokok. "Atau bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu, dilarang menggunakan kendaraan roda dua," ujar Anies.
Selama PSBB, kendaraan roda dua hanya boleh dinaiki seorang diri. Sepeda motor tidak diperbolehkan untuk berboncengan. Terakhir, Anies pun mewajibkan semua pengguna kendaraan memakai masker sesuai ketentuan PSBB tanpa terkecuali apabila berkegiatan keluar rumah.
PSBB mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat Nataru di Jawa hingga NTT
- Ridwan Kamil Akui Khilaf dan Sampaikan Permohonan Maaf Publik
- Kunjungan Wisata Bantul Jelang Nataru Masih Landai
- Libur Nataru, Borobudur Targetkan 170 Ribu Wisatawan
- UMP DIY 2026 Diumumkan Rabu, Kenaikan Dinilai Cukup Tinggi
- Mentan Dukung Bongkar 72 Ton Bawang Bombay Ilegal di Jatim
- Kemendiktisaintek Wajibkan Mata Kuliah Koperasi
Advertisement
Advertisement




