Kendaraan Pribadi Dilarang Melintas di Jakarta Kecuali untuk Belanja

Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan Jum'at, 10 April 2020 06:47 WIB
Kendaraan Pribadi Dilarang Melintas di Jakarta Kecuali untuk Belanja

Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020)./Antara-Muhammad Adimaja

Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kendaraan pribadi dilarang melintas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun demikian, Anies menjelaskan penggunaan kendaraan pribadi masih bisa ditoleransi apabila mengikuti ketentuan dan hanya dipergunakan untuk belanja kebutuhan pokok.

"Ada batas maksimalnya bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," jelas Anies, Kamis (9/4/2020).

Sementara, kendaraan roda dua diizinkan untuk menjadi sarana angkutan memenuhi kebutuhan pokok. "Atau bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu, dilarang menggunakan kendaraan roda dua," ujar Anies.

Selama PSBB, kendaraan roda dua hanya boleh dinaiki seorang diri. Sepeda motor tidak diperbolehkan untuk berboncengan. Terakhir, Anies pun mewajibkan semua pengguna kendaraan memakai masker sesuai ketentuan PSBB tanpa terkecuali apabila berkegiatan keluar rumah.

PSBB mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online