Advertisement
Kendaraan Pribadi Dilarang Melintas di Jakarta Kecuali untuk Belanja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kendaraan pribadi dilarang melintas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun demikian, Anies menjelaskan penggunaan kendaraan pribadi masih bisa ditoleransi apabila mengikuti ketentuan dan hanya dipergunakan untuk belanja kebutuhan pokok.
Advertisement
"Ada batas maksimalnya bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," jelas Anies, Kamis (9/4/2020).
Sementara, kendaraan roda dua diizinkan untuk menjadi sarana angkutan memenuhi kebutuhan pokok. "Atau bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu, dilarang menggunakan kendaraan roda dua," ujar Anies.
Selama PSBB, kendaraan roda dua hanya boleh dinaiki seorang diri. Sepeda motor tidak diperbolehkan untuk berboncengan. Terakhir, Anies pun mewajibkan semua pengguna kendaraan memakai masker sesuai ketentuan PSBB tanpa terkecuali apabila berkegiatan keluar rumah.
PSBB mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cari 3 Orang Hilang Pascademo, Polri Gandeng 2 Lembaga
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Dugaan Pemerasan, Kaprodi Anestesiologi Undip Minta Bebas
- Keluarga Harap Delpedro Bisa Menulis Tesis di Tahanan
- 11.469 Ibu Hamil Terpapar Hepatitis B, Ini Penjelasan Dinkes Pekanbaru
Advertisement
Advertisement