Pengumuman SNMPTN: Mahasiswa Terdampak Wabah Corona Bisa Ajukan Keringanan Biaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam mengatakan peserta yang lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mengajukan keringanan kepada perguruan tinggi.
"Setelah pengumuman nanti, bagi yang lolos namun ada masalah ekonomi tentu bisa mengajukan keringanan dan itu sesuai dengan apa yang sudah berjalan," ujar Nizam dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Advertisement
Nizam juga meminta perguruan tinggi tetap menjaga agar hak kuliah calon mahasiswa dapat terlindungi serta tertib aturan.
"Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ditujukan untuk keluarga yang tidak mampu. Apalagi dengan kondisi seperti ini, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bagi calon mahasiswa yang tidak mampu bisa mengajukan KIP Kuliah," terang Nizam.
Sedangkan, bagi mahasiswa yang sebelumnya mendapatkan KIP Kuliah (sebelumnya Bidikmisi), namun saat ini keluarganya sudah tergolong mampu diminta untuk keluar dari KIP Kuliah.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan KIP Kuliah diberikan pada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Untuk PTN, KIP Kuliah melalui jalur SNMPTN dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Sedangkan, untuk PTS, ditentukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
"Kami juga memberikan kesempatan pada rektor untuk mengusulkan kepada kami, siapa saja yang diajukan mendapatkan KIP Kuliah," kata Kahar.
Dengan kondisi saat ini, banyak sektor industri lumpuh akibat pandemi Covid-19 dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja.
Kahar memperkirakan akan berdampak pada keberlanjutan studi mahasiswa. Untuk calon mahasiswa baru dan mahasiswa maksimal semester tiga bisa mengajukan KIP Kuliah. Kuota beasiswa KIP Kuliah untuk tahun ini 400.000 beasiswa.
Terpisah, Kepala Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi memaparkan apa yang bisa ditempuh calon mahasiswa di kampus ini.
"Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah. Calon peserta penerima KIP Kuliah terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah," ujar Dandi.
Sedangkan untuk calon mahasiswa yang orang tuanya terdampak Corona hingga mengalami PHK, Dandi menjelaskan keterangan dari Direktur Pendidikan Unpad.
"Nanti mahasiswa akan meng-upload informasi dan semua dokumen termasuk penghasilan orang tua, berdasarkan hal tersebut uang kuliah mahasiswa akan ditentukan. Jadi jika ada mahasiswa yang orang tuanya dirumahkan atau di-PHK ada kemungkinan bisa memperoleh keringanan UKT," ujar Dandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement