Advertisement

Menpan Ingatkan ASN Dilarang Mudik selama Wabah Corona, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Rayful Mudassir
Selasa, 07 April 2020 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
Menpan Ingatkan ASN Dilarang Mudik selama Wabah Corona, Ini Sanksinya Jika Melanggar Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). - ANTARA/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menyikapi adanya pandemi corona dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran larangan mudik atau bepergian bagi aparatur sipil negara. Apabila melanggar, maka harus siap dikenakan sanksi.

Tjahjo menandatangani surat edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Advertisement

SE ini merupakan perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.

Dalam surat tersebut, ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik lainnya. Larangan ini berlaku sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19.

“Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” tulis SE tersebut yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, Senin (6/4/2020).

Aturan ini juga berlaku bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian lembaga maupun daerah. Apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur oleh pemerintah.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Di sisi lain, SE itu juga meminta ASN selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa terkecuali dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait pencegahan Corona.

PPK juga diminta agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.

Selain itu ASN berperan mendorong masyarakat agar tidak bepergian atau mudik saat Idulfitri sampai daerah dinyatakan bersih, menggunakan masker, menjaga jarak aman, bergotong royong dan menerapkan hidup bersih dan sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement