Advertisement

Kebijakan Darurat Sipil Jokowi Ditentang Warganet

Newswire
Selasa, 31 Maret 2020 - 10:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kebijakan Darurat Sipil Jokowi Ditentang Warganet Presiden Joko Widodo merapikan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Jagat media sosial diramaikan dengan kemunculan tagar #TolakDaruratSipil setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan menetapkan darurat sipil untuk menangani penyebaran virus Corona penyebab Covid-19.

Melansir Suara.com, Selasa (31/3/2020), tagar tersebut telah berhembus sejak Senin (30/3/2020) malam. Hingga Selasa pagi, tagar tersebut masih bertahan di tangga trending topic Twitter dengan total cuitan mencapai lebih dari 114.000 cuitan.

Advertisement

Kebijakan darurat sipil tersebut mendapatkan protes keras dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut tidak tepat untuk menangani Corona.

Tak sedikit dari warganet yang bersikeras agar Jokowi memutuskan untuk melakukan karantina wilayah guna memotong rantai penyebaran virus Corona. Sebab, semakin hari semakin banyak warga yang terinfeksi virus dari Wuhan, China itu.

Penolakan keras salah satunya datang dari eks Sekretaris BUMN M Said Didu. Ia menyindir pemerintah justru menyiapkan 'cambuk' di saat warganya membutuhkan bantuan melawan corona.

"Nyawa rakyatmu dikejar corona. Mereka butuh bantuan. Tapi yang kau siapkan cambuk darurat sipil," kata @msaid_didu.

Tak hanya itu, pegiat media sosial Jonru Ginting juga menyuarakan penolakan kebijakan darurat sipil. Menurutnya, kebijakan tersebut justru membuat rakyat semakin menderita.

"Di saat seluruh dunia berjuang melawan corona, eh kalian malah sibuk melawan rakyat. Rakyat yang menderita karena corona akan jauh lebih menderita karena kezaliman kalian," ungkap @jonrugintingnew.

Selain itu, berbagai penolakan lainnya juga turut disuarakan oleh warganet. Mereka mendesak agar pemerintah menjalankan karantina wilayah sesuai dalam peraturan.

"Candaan apalagi ini Tuhan? Mengapa di saat jelas-jelas ada peraturan membahas karantina kesehatan tiba-tiba pemerintah memilih darurat sipil? Pasal-pasalnya pun beberapa kurang relevan dengan keadaan sekarang. Kasihan penderitaan harus dibalas dengan penderitaan," ujar @achaharitz.

Sebelumnya, pada hari Senin (30/3/2020), Presiden Jokowi mengumumkan akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan lebih ketat didampingi status darurat sipil apabila diperlukan.

"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19.

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut.

"Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan covid-19 yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Kebijakan Darurat Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.23/1959 Tentang PencabutanUU No.74/1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement