Advertisement
Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial Skala Besar Disertai Darurat Sipil, Seperti Apa Bentuknya?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaskan pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk menanggulangi pandemi Corona ( Covid-19). Namun, ia tak menyinggung karantina wilayah atau lockdown sebagaimana diatur dalam UU No.36/2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar harus dilaksanakan secara tegas dan disiplin. Oleh karena itu perlu didampingi aturan darurat sipil," ujarnya saat membuka rapat terbatas melalui video conference, Senin (30/3/2020).
Advertisement
Istilah pembatasan sosial dikenal dalam UU No.36/2018 di Pasa 1 Ayat 11, yaitu, "Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran atau kontaminasi."
Undang-undang itu membutuhkan peraturan pemerintah (PP) agarbisa diimplementasikan ke tingkat pemerintaha di provinsi dan kabupaten/kota. Presiden Joko Widodo kembali menggelar rapat terbatas dengan tim Gugus Tugas Covid-19, Senin (30/3/2020). Dalam rapat ini dia menekankan 4 hal yang patut menjadi perhatian bersama.
Pertama, Presiden meminta perlindungan perlindungan kepada tenaga kesehatan. Ketersediaan obat dan alat kesehatan yang diperlukan harus menjadi prioritas utama.
“Pastikan seluruh dokter, tenaga medis, perawat, bisa berkerja dengan aman, dengan peralatan yang memadai,” tegas Presiden.
Dalam hal ini dia meminta perusahaan di Indonesia mempercepat produksi alat perlindungan diri (APD) untuk kebutuhan dalam negeri. Pemerintah memberikan kemudahan berupa relaksasi impor bahan baku bagi 18 perusahaan yang tercatat mampu melakukan hal tersebut.
Jokowi mengatakan, Indonesia membutuhkan setidaknya 3 juta unit APD hingga akhir Mei 2020. Belum lama pemerintah pusat telah mendistribusikan 165.000 unit APD.
Kedua, Jokowi juga meminta kepastian ketersediaan alat tes cepat atau rapid test untuk percepatan pemeriksaan laboratorium. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan alat uji corona metode PCR (polymerase chain reaction) dan juga reagen untuk pemeriksaan lanjutan.
Ketiga, sistem informasi di rumah sakit rujukan harus diperbaiki, sehingga dapat memberikan informasi mengenai ketersediaan ruang perawatan. Sistem pendaftaran sudah semestinya terintegrasi di dalam jaringan atau online sehingga semua pelayanan akan berjalan lebih cepat.
Keempat, Presiden mengatakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar harus dilaksanakan secara tegas dan disiplin. Oleh karena itu perlu didampingi aturan darurat sipil.
Dia pun meminta jajarannya menyiapkan aturan pelaksanaan lebih jelas soal kebijakan pembatasan sosial berskala besar sebagai panduan kepada pemerintah daerah. Di dalamnya termasuk pula karantina wilayah.
Terkait implementasi kebijakan tersebut, Jokowi meminta apotek dan toko bahan pokok tetap buka untuk melayani kebutuhan masyarakat. Tentu hal ini dengan menerapkan protokol menjaga jarak dan kesehatan yang ketat.
Kemudian pemerintah juga telah membicarakan dampak ekonomi bagi UMKM dan pekerja informal. “Pemerintah segera menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera umumkan ke masyarakat,” katanya.
Adapun jumlah pasien positif Covid-19 bertambah 130 orang menjadi 1.285 pasien hingga Minggu (29/3/2020). Sejauh ini pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 6.500 spesimen.
Kemudian kasus sembuh bertambah jadi 5 orang, menjadi 64 orang. Pasien meninggal menjadi 114 orang, atau tambah 12 orang pada periode yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
Advertisement
Advertisement