Advertisement
KPU Umumkan Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada Serentak 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil kebijakan menunda tahapan pemilihan Pilkada Serentak itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid - 19.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran No. 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Advertisement
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait virus corona sebagai pandemi global.
Di samping itu, KPU mendasarkan keputusannya atas pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran virus corona sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan Covid-19 di lingkungan KPU," demikian tertulis dalam SE yang diterima di Jakarta, Minggu (22/3/2020).
Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Bagi KPU kabupaten-kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut dinyatakan belum terdampak Covid-19, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.
Sementara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

PSIM Jogja Resmikan 30 Pemain EPA U-16, Utamakan Talenta Lokal DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement