Advertisement
KPU Umumkan Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada Serentak 2020
Dokumen. Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (tengah) dan Hasyim Asy'ari (kiri) di sela-sela memberikan pernyataan sikap terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020) - Antara/M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil kebijakan menunda tahapan pemilihan Pilkada Serentak itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid - 19.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran No. 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Advertisement
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait virus corona sebagai pandemi global.
Di samping itu, KPU mendasarkan keputusannya atas pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran virus corona sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan Covid-19 di lingkungan KPU," demikian tertulis dalam SE yang diterima di Jakarta, Minggu (22/3/2020).
Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Bagi KPU kabupaten-kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut dinyatakan belum terdampak Covid-19, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.
Sementara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Klinik Merah Putih Jadi Pembahasan di Jampusnas 2025 Sleman
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Van Gastel: Rumput dan Lampu SSA Bikin PSIM Susah Main Maksimal
- Dokter Sebut Jambu Biji Superfood Alami Penjaga Jantung
- Semeru Erupsi Lagi, PVMBG Imbau Warga Tetap Waspada
- Hyundai Siap Garap Proyek Mobil Nasional Indonesia Berbasis Listrik
- Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di DIY Disita
- Loksado Jadi Ikon Wisata Alam Dunia Berkat Bamboo Rafting dan Geopark
- Jadwal KRL Solo Jogja, Sabtu 1 November 2025
Advertisement
Advertisement



