Advertisement
Pemerintah Disesak Transparan Titik-Titik Penyebaran Corona di Indonesia
Simulasi penanganan pasien terjangkit virus Corona di RSUD dr. Moewardi Solo, Minggu (31/1/2020). - Solopos/Wahyu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah diminta transparan terkait dengan penyebaran virus corona.
Jumlah orang yang terjangkit wabah Virus Corona (COVID19) di Indonesia kini mencapai puluhan orang yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19. Sebanyak tiga orang di antaranya dinyatakan sembuh dan dua orang meninggal dunia.
Advertisement
Merespon kondisi tersebut, Amnesty Internastional Indonesia (AII) meminta kepada pemerintah untuk lebih transparan menginformasikan, khususnya untuk tempat atau titik-titik terpapar agar penyebaran virus tidak meluas.
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk lebih proaktif dalam menyampaikan informasi terkait perkembangan COVID-19 agar hak atas kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.
Untuk mewujudkan itu, menurutnya, pemerintah harus lebih terbuka memberi tahu tempat atau titik-titik yang pernah disambangi pasien tanpa mengganggu hak privasi dari pasien itu sendiri.
"Informasi mengenai wilayah dan tempat mana saja yang terdampak atau terpapar penting untuk diketahui publik agar semua pihak dapat mengambil mitigasi," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2020].
"Namun, penting untuk diingat bahwa dalam memenuhi hak atas informasi tersebut, pemerintah tetap harus konsisten untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien," sambungnya.
Kalau dilihat dari Undang-undang Kesehatan, sejatinya pemerintah mesti mengumumkan penyebaran penyakit menular secara berkala termasuk daerah yang berpotensi menjadi sumber penularan.
Kemudian, menurutnya, pemerintah juga harus memberikan kemudahan dan perluasan akses untuk pemeriksaan COVID19 karena gejalanya yang mirip dengan penyakit lain.
"Jangan sampai situasinya memburuk karena pemerintah tidak proaktif melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Usman menganggap kalau pemerintah justru lalai dalam menjamin hak atas informasi untuk masyarakat tersebut, bahkan dalam skala yang lebih luas bisa berpotensi melanggar hak atas kesehatan. Jika pemerintah lebih terbuka atas informasi tersebut, kata Usman, maka masyarakat juga bisa menjalani langkah-langkah mitigasi secara maksimal.
"Pemerintah harus lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat atas informasi yang utuh terkait penanganan wabah Covid-19, termasuk pemeriksaan secara menyeluruh dan tanpa adanya penundaan apapun namun dengan tetap menjamin privasi pasien."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Drama Penalti Gagal, Persija Jakarta Ditahan Imbang Dewa United
- Jadwal KRL Jogja ke Solo Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Fokus Mudik Lebaran 2026: Tips Hindari Macet di Jalur Nagreg
- Jadwal Imsakiyah Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Polda Metro Jaya Bongkar Penyamaran Toko Pulsa Pengedar Obat Keras
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Mudik Limbangan Garut Picu Macet 3 Km
Advertisement
Advertisement








