Advertisement
Di Bawah Kepemimpinan Firli, KPK Dinilai Alami Kemerosotan
Ketua KPK Firli Bahuri - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mengalami kemerosotan drastis.
“Terhitung sejak dilantik menjadi Ketua KPK praktis tidak ada prestasi yang mampu ia torehkan,” kata Kurnia melalui pesan tertulis, Kamis (12/3/2020).
Advertisement
Malahan, tambah Kurnia, yang muncul ke publik justru tindakan-tindakan kontroversial Firli. Kurnia mencontohkan kunjungan Firli ke berbagai lembaga negara yang tidak memiliki nilai yang signifikan dan adanya upaya pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti,ke intitusi Polri.
“Khusus untuk kasus Harun Masiku, sudah dua bulan yang bersangkutan tidak mampu ditemukan oleh KPK, bahkan publik tidak tahu sudah sejauh mana perkembanga pencariannya,” tutur Kurnia.
Padahal, lanjut Kurnia membandingkan, Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin saja dapat diringkus KPK dalam waktu 77 hari.
“Menjadi wajar jika publik pesimistis dan mengasumsikan bahwa KPK bukan tidak mampu menemukan Harun Masiku, akan tetapi memang tidak mau,” tuding Kurnia.
Dengan demikian, ujar Kurnia, lebih baik Firli Bahuri mengundurkan diri dari struktur pimpinan KPK. “Sebab ia tidak mampu membawa KPK ke Arah yang lebih baik, justru kepercayaan publik pada KPK semakin menurun,” ujarnya.
Menanggapi kritikan tersebut, Firli menilai positif kritikan terhadap dirinya. Dia mengaku akan merasa heran jika ICW memuji KPK.
Komisi III DPR RI memilih Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, pada Jumat (13/9/2019) dini hari.
Firli adalah anggota Polri aktif dengan pangkat Inspektur Jenderal yang sebelumnya memimpin Polda Sumatra Selatan sejak 20 Juni 2019. Firli adalah mantan Deputi Penindakan KPK.
Saat pemilihan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR berlangsung, pihak KPK membeberkan kesalahan etik Firli. Dikatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dari hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Tertipu Rasa, Ini Isi Tersembunyi di Camilan Favorit
- IU Comeback Bareng Byeon Woo-seok, Ini Fakta Dramanya
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Sering Ngopi Ini Cara Biar Tetap Nyaman di Tubuh
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Jadwal KRL Palur-Jogja 7 April 2026 Lengkap dari Pagi hingga Malam
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
Advertisement
Advertisement







