Advertisement
Kenaikan Iuran Dibatalkan, DPR Minta Pemerintah Kembalikan Iuran BPJS Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani menyatakan pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan pascaputusan tersebut.
"Dengan dibatalkannya Perpres No. 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus kembali semula," kata Dewi Aryani di Semarang, Senin(9/3/2020) malam, ketika merespons putusan MA tersebut.
Advertisement
Sejak pemberlakuan Perpres No. 75/2019 per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, sedangkan kelas II sebesar Rp110 ribu/orang/bulan dan kelas I sebesar Rp160 ribu/orang/bulan.
Sebelumnya, kata Dewi Aryani, iuran sebesar Rp25.500,00 untuk kelas III, sebesar Rp51 ribu untuk kelas II, dan sebesar Rp80 ribu untuk kelas I.
Karena perpres tersebut sudah dibatalkan MA, kata Dewi Aryani, iuran yang sudah terbayar mulai Januari hingga Maret 2020 wajib dikembalikan kepada peserta PBPU dan BP sesuai dengan kelasnya masing-masing.
"Misalnya, untuk kelas III, pemerintah wajib mengembalikan sebesar Rp16.500,00, sedangkan untuk kelas II Rp59 ribu dan kelas I Rp80 ribu. Dengan demikian, total pengembalian sebesar iuran yang mereka bayarkan kali 3 bulan," kata Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan, lanjut Dewi Aryani, harus segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak Januari sampai Maret 2020.
"Ini tidak mudah. Jadi, harus benar-benar membuat langkah yang paling tepat agar tidak membuat kegaduhan baru," kata anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI ini.
Jangan Buat Gaduh
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan, kemudian mengakhiri dengan gaduh pula.
Dewi Aryani berpesan agar pemerintah menyelesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya. Apalagi, masalah kesehatan saat ini adalah kebutuhan mendasar rakyat dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan semua mendapat pelayanan kesehatan (Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS Kesehatan) sesuai dengan kategorinya.
Ia menegaskan bahwa mereka yang masuk kategori miskin harus dapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Agar tepat sasaran, lanjut Dewi Aryani, data diverifikasi dan validasi (verval) ulang secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk BPJS mandiri dengan tidak adanya kenaikan iuran kelas III, diharapkan kesadaran masyarakat yang mampu membayar makin tinggi untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri," kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement









