Advertisement
Kemenhub Tak Lagi Gunakan Buku Kir Pengujian Kendaraan Bermotor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak lagi menggunakan buku kir dalam menguji dan memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor. Kemenhub menggantinya dengan kartu pintar.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kebijakan ini telah diterapkan pada 2020. Apabila ada yang masih mengeluarkan buku kir, terlebih di Jakarta, terindikasi palsu.
Advertisement
"Pada tahun ini [seluruh] dinas perhubungan di provinsi/kabupaten/kota tak lagi menggunakan buku kir dan sudah menggantinya dengan kartu pintar kir," jelasnya, Senin (9/3/2020).
Budi melanjutkan untuk melakukan uji kir sebaiknya tidak perlu menggunkan biro jasa yang hanya menguntungkan operator. Pada praktiknya kendaraan tersebut tidak dijalankan ke tempat uji kir, tetapi buku bisa diterbitkan oleh biro jasa.
Selain itu, Kemenhub juga mendapat laporan dari Polres Jakarta Utara dan Tanjung Priok berhasil menangkap sejumlah biro jasa uji kir yang menjalankan praktek tersebut sejak 2012 hingga kini. Hal ini menimbulkan kerugian bagi lantaran pendapatan yang semestinya masuk ke dinas perhubungan provinsi DKI Jakarta harus justru masuk ke kantong oknum tak bertangung jawab tersebut.
Budi menekankan dishub sudah mempermudah sejumlah perizinan dalam mengurus uji berkala (kir) diantaranya dengan pengurusan secara daring hingga pembayaran yang bisa langsung dilakukan di bank yang telah ditetapkan.
“Jadi kami jamin nggak ada lagi pungli di tempat-tempat uji kir. Kami pastikan hal tersebut,” imbuhnya.
Tak hanya urusan KIR, Kemenhub juga telah menyiapkan regulasi yang memperpendek dan mempermudah bagi pengusaha yang melakukan normalisasi kendaraan. Pengusaha tak lagi memerlukan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan bisa langsung melakukan uji kir berkala di dishub.
Kartu pintar, lanjutnya, adalah program nasional sesuai implementasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Terobosan tersebut dinilai lebih efektif dan efisien.
Selain itu, Budi menuturkan pengurusannya lebih cepat disbanding sebelumnya, karena usai melakukan uji, pemilik tidak lagi harus menunggu buku uji kir jadi tetapi langsung menerima smart card.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polda Jabar Ambil Alih Kasus Kematian 3 Orang saat Pesta Anak Gubernur
- Diduga Karena Faktor Kelistrikan, 42 Rumah di Grogol Utara, Jakarta Selatan Terbakar
- Ukraina Ajak Tawaran ke Rusia Gelar Perundingan Damai Pekan Depan
- Dua Orang Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha, Garut
- Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Diperiksa di Gedung KPK Karena Mau Ditahan
Advertisement

Bansos Beras Mulai Disalurkan di Gunungkidul, Ini Daftar Penerima Bantuan
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- 11 Orang Tewas, 9 Orang lainnya Hilang Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Korea Selatan
- Penjelasan KPK Terkait Kronologi Pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim bukan di Jakarta
- Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Diperiksa di Gedung KPK Karena Mau Ditahan
- Dua Orang Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha, Garut
- KM Barcelona 5 Terbakar, Penumpang Mengaku Syok
- Ukraina Ajak Tawaran ke Rusia Gelar Perundingan Damai Pekan Depan
- Pengelola Judol Server China-Kamboja Raup Untung Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Advertisement