Advertisement

LIPI: RUU Ketahanan Keluarga Harus Kontekstual Sesuai Karakteristik Indonesia

Nyoman Ary Wahyudi
Jum'at, 06 Maret 2020 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
LIPI: RUU Ketahanan Keluarga Harus Kontekstual Sesuai Karakteristik Indonesia Ilustrasi keluarga - istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur ranah privat keluarga.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (5/3/2020), selama tahun 2015 hingga 2019, LIPI telah melakukan studi terkait keluarga yang menunjukkan keluarga di Indonesia memperlihatkan realitas yang beragam.

Advertisement

Kepala Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Herry Jogaswara mencontohkan realitas beragam tersebut dapat dilihat dari pola tempat tinggal, tipe keluarga, mobilitas anggota keluarga dan perilaku berisiko, serta pembagian peran dalam keluarga.

“Sementara sejumlah regulasi dalam RUU Ketahanan Keluarga berpotensi menyeragamkan keluarga dari perspektif tertentu,” ungkap Herry.

Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Augustina Situmorang menguraikan, RUU yang ditujukan untuk menguatkan ketahanan keluarga ini berpotensi kontraproduktif seperti tidak percaya dengan kesetaraan gender dan mengatur ruang privat.

“Contohnya dalam pengaturan peran suami istri. Dalam konteks pembagian peran dalam keluarga, pada dasarnya masing-masing keluarga memiliki strategi yang telah disepakati bersama.  Di sisi lain persoalan-persoalan yang di angkat oleh RUU dianggap terlalu mencampuri ranah privat rumah tangga,” urai Augustina.

Ia menerangkan di Indonesia saat ini semakin banyak perempuan yang menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga, sedangkan laki-laki bekerja di rumah atau menjadi bapak rumah tangga.

Sementara itu, menurut Kurniawati Hastuti Dewi dari Pusat Penelitian Politik LIPI, RUU Ketahanan Keluarga sebaiknya dikaji ulang agar tidak melanggar CEDAW (Convention on Dielimination All Forms of Discrimination Againts Women).

Ihwal konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, Kurniawati menjelaskan, Indonesia telah meratifikasinya sejak 1984. Selain itu, imbuhnya, Indonesia juga telah mengeluarkan Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Ia juga menyatakan agar penyusunan RUU Ketahanan Keluarga  juga hendaknya melihat kondisi kontekstual mengenai karakteristik peran perempuan dan laki-laki di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

“RUU Ketahanan Keluarga menjadi tidak tepat apabila justru membuat batas-batas secara jelas mengenai segregasi peran perempuan dan laki-laki yang mengarah ke domestikasi peran dan posisi perempuan Indonesia,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2024, Jakarta-Jogja Rp507 Ribu

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement