LIPI: RUU Ketahanan Keluarga Harus Kontekstual Sesuai Karakteristik Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur ranah privat keluarga.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (5/3/2020), selama tahun 2015 hingga 2019, LIPI telah melakukan studi terkait keluarga yang menunjukkan keluarga di Indonesia memperlihatkan realitas yang beragam.
Advertisement
Kepala Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Herry Jogaswara mencontohkan realitas beragam tersebut dapat dilihat dari pola tempat tinggal, tipe keluarga, mobilitas anggota keluarga dan perilaku berisiko, serta pembagian peran dalam keluarga.
“Sementara sejumlah regulasi dalam RUU Ketahanan Keluarga berpotensi menyeragamkan keluarga dari perspektif tertentu,” ungkap Herry.
Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Augustina Situmorang menguraikan, RUU yang ditujukan untuk menguatkan ketahanan keluarga ini berpotensi kontraproduktif seperti tidak percaya dengan kesetaraan gender dan mengatur ruang privat.
“Contohnya dalam pengaturan peran suami istri. Dalam konteks pembagian peran dalam keluarga, pada dasarnya masing-masing keluarga memiliki strategi yang telah disepakati bersama. Di sisi lain persoalan-persoalan yang di angkat oleh RUU dianggap terlalu mencampuri ranah privat rumah tangga,” urai Augustina.
Ia menerangkan di Indonesia saat ini semakin banyak perempuan yang menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga, sedangkan laki-laki bekerja di rumah atau menjadi bapak rumah tangga.
Sementara itu, menurut Kurniawati Hastuti Dewi dari Pusat Penelitian Politik LIPI, RUU Ketahanan Keluarga sebaiknya dikaji ulang agar tidak melanggar CEDAW (Convention on Dielimination All Forms of Discrimination Againts Women).
Ihwal konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, Kurniawati menjelaskan, Indonesia telah meratifikasinya sejak 1984. Selain itu, imbuhnya, Indonesia juga telah mengeluarkan Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Ia juga menyatakan agar penyusunan RUU Ketahanan Keluarga juga hendaknya melihat kondisi kontekstual mengenai karakteristik peran perempuan dan laki-laki di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
“RUU Ketahanan Keluarga menjadi tidak tepat apabila justru membuat batas-batas secara jelas mengenai segregasi peran perempuan dan laki-laki yang mengarah ke domestikasi peran dan posisi perempuan Indonesia,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement