Advertisement
LIPI: RUU Ketahanan Keluarga Harus Kontekstual Sesuai Karakteristik Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur ranah privat keluarga.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (5/3/2020), selama tahun 2015 hingga 2019, LIPI telah melakukan studi terkait keluarga yang menunjukkan keluarga di Indonesia memperlihatkan realitas yang beragam.
Advertisement
Kepala Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Herry Jogaswara mencontohkan realitas beragam tersebut dapat dilihat dari pola tempat tinggal, tipe keluarga, mobilitas anggota keluarga dan perilaku berisiko, serta pembagian peran dalam keluarga.
“Sementara sejumlah regulasi dalam RUU Ketahanan Keluarga berpotensi menyeragamkan keluarga dari perspektif tertentu,” ungkap Herry.
Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Augustina Situmorang menguraikan, RUU yang ditujukan untuk menguatkan ketahanan keluarga ini berpotensi kontraproduktif seperti tidak percaya dengan kesetaraan gender dan mengatur ruang privat.
“Contohnya dalam pengaturan peran suami istri. Dalam konteks pembagian peran dalam keluarga, pada dasarnya masing-masing keluarga memiliki strategi yang telah disepakati bersama. Di sisi lain persoalan-persoalan yang di angkat oleh RUU dianggap terlalu mencampuri ranah privat rumah tangga,” urai Augustina.
Ia menerangkan di Indonesia saat ini semakin banyak perempuan yang menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga, sedangkan laki-laki bekerja di rumah atau menjadi bapak rumah tangga.
Sementara itu, menurut Kurniawati Hastuti Dewi dari Pusat Penelitian Politik LIPI, RUU Ketahanan Keluarga sebaiknya dikaji ulang agar tidak melanggar CEDAW (Convention on Dielimination All Forms of Discrimination Againts Women).
Ihwal konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, Kurniawati menjelaskan, Indonesia telah meratifikasinya sejak 1984. Selain itu, imbuhnya, Indonesia juga telah mengeluarkan Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Ia juga menyatakan agar penyusunan RUU Ketahanan Keluarga juga hendaknya melihat kondisi kontekstual mengenai karakteristik peran perempuan dan laki-laki di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
“RUU Ketahanan Keluarga menjadi tidak tepat apabila justru membuat batas-batas secara jelas mengenai segregasi peran perempuan dan laki-laki yang mengarah ke domestikasi peran dan posisi perempuan Indonesia,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menag Klaim Arab Saudi Bersedia Tambah Alokasi Kuota Petugas Haji Indonesia
- 7 Orang Rombongan Pengantar Umrah Meninggal karena Kecelakaan di Gresik, Begini Kronologinya
- Polisi Sebut Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Punya Kelainan Seksual
- Donald Trump Segera Terapkan Pajak Impor Produk Asal China Menjadi 125 Persen
- 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
Advertisement

Seluruh Anggota DPRD Gunungkidul Dipastikan Telah Menyerahkan LHKPN ke KPK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Semeru Alami Lima Kali Erupsi pada Kamis Pagi
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 10 April 2025: Sebagian Kota Besar Hujan Ringan
- Kronologi Tindakan Bejat Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Perkosa Kerabat Pasien, Korban Disuntik Bius 15 Kali
- Pasutri Pendulang Emas di Yahukimo Masih Disandera KKB
- KRL Indro-Sidoarjo Tertemper Truk, KAI Commuter Ingatkan Disiplin di Pelintasan Sebidang
- Harga Emas Antam Melonjak pada Hari Ini 10 April 2025, Rp1,812 Juta per Gram
- Para Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Ahmad Luthfi
Advertisement