Advertisement

RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Rumah Layak Huni, Pengembang Akan Kerepotan

Mutiara Nabila
Kamis, 27 Februari 2020 - 18:47 WIB
Budi Cahyana
RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Rumah Layak Huni, Pengembang Akan Kerepotan Deretan rumah tapak di kawasan Padasuka Atas, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018). - JIBI/Bisnis.com/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga yang saat ini sedang ramai diperbincangkan publik juga mengatur soal tempat tinggal yang layak huni untuk pasangan yang sudah resmi menikah.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang pemisahan kamar antara orang tua dengan anaknya dan antara anak laki-laki dengan anak perempuan.

Advertisement

Pada Pasal 33 dalam RUU Ketahanan Keluarga juga diatur tanggung jawab keluarga untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal layak huni termasuk memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orang tua dan anak serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan.

Sementara itu, Pasal 36 mengatur agar pemerintah memfasilitasi tempat tinggal layak huni untuk keluarga dengan memberikan bantuan yaitu bantuan dana renovasi rumah tidak layak huni, subsidi rumah pertama, keringanan pinjaman kredit kepemilikan, pembangunan atau renovasi rumah tidak layak huni, serta penyediaan rumah susun umum dan rumah bersubsidi yang layak huni.

Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan menyatakan kepemilikan hunian layak tinggal masih menjadi persoalan yang dihadapi oleh banyak keluarga. Hal ini disebabkan oleh belum meratanya kemampuan finansial masyarakat dalam memiliki hunian yang layak untuk ditinggali.

“Akan menjadi persoalan baru bagi masyarakat jika RUU Ketahanan Keluarga tersebut kemudian jadi diundangkan secara resmi oleh Pemerintah dan DPR, karena konsekuensinya akan banyak keluarga harus memiliki hunian minimal dengan tiga kamar tidur,” katanya melalui laporan tertulis, Kamis (27/2/2020).

Sementara harga rumah atau hunian dengan tiga kamar tidur umumnya relatif lebih mahal dibandingkan rumah atau hunian dengan dua kamar tidur.

Berdasarkan data riset Rumah.com, harga minimum hunian dengan tiga kamar tidur di sejumlah kota besar di Indonesia berkisar antara Rp550 juta hingga Rp1 miliar.

Di antara kota besar seperti Jabodetabek, Medan, Bali, dan Surabaya, harga hunian dengan tiga kamar tidur tertinggi berada di Jakarta. Harga hunian untuk tipe tersebut di Jakarta yang paling terjangkau berkisar Rp800 juta.

Sementara itu, di daerah lainnya seperti di Bogor, Depok, Bekasi, dan Bali harganya bisa lebih rendah lagi yaitu berkisar Rp550 juta.

Sementara itu, berdasarkan hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Survey 2019, sebagian besar masyarakat belum mampu membeli rumah dengan harga tersebut lantaran sebanyak 62 persen responden hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta untuk membeli hunian.

Kemudian, data penghasilan rata-rata pekerja dengan tingkat pendidikan sarjana adalah Rp5 juta hingga Rp8,5 juta per bulan dengan penghasilan tertinggi berada di Jakarta. Jika dianggap pembeli rumah adalah suami istri yang sama-sama bekerja, maka pendapatan gabungan rata-rata maksimal adalahRp 17 juta.

“Sehingga kalau kita mengikuti acuan bank di mana batas cicilan aman adalah 30 persen dari penghasilan, maka hunian yang dapat dicicil oleh pasangan sarjana di Jakarta, yang keduanya bekerja adalah Rp570 jutaan. Ini tentunya di bawah harga minimum hunian tiga kamar tidur di Jakarta,” ucapnya.

Ike menambahkan saat ini, rata-rata perumahan di Indonesia terdiri dari dua kamar tidur, atau setidaknya persentase rumah dengan dua kamar tidur lebih banyak jika dibandingkan rumah dengan tiga atau lebih kamar tidur.

Selain itu, rumah subsidi yang disediakan Pemerintah juga hanya menyediakan dua kamar tidur. Harga rumah dua kamar tidur pun relatif lebih terjangkau dan masuk ke kantong golongan kelas menengah, yang merupakan golongan terbesar di Indonesia.

“Harga rumah subsidi saat ini adalah Rp168 juta untuk kawasan Jabodetabek. Jika dibandingkan dengan harga rumah tiga kamar tidur terendah di kawasan yang sama, yakni sebesar Rp550 juta, maka perbedaan harganya bisa mencapai 327 persen atau lebih dari 3 kali lipat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ike menuturkan, jika pemisahan kamar tidur anak dan orang tua serta anak laki-laki dan perempuan menjadi suatu kewajiban, maka pemerintah wajib pula meningkatkan standar rumah subsidi serta meningkatkan daya beli masyarakat terhadap rumah tiga kamar tidur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement