Advertisement
Terungkap Wisata Seks Halal di Puncak, Polisi Lakukan Ini ...
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul adanya perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi bakal bekerja sama perketat pengawasan WNA yang pergi ke wilayah itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, menjelaskan pengawasan tersebut dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban TPPO dan dijual kepada WNA untuk melayani nafsu syahwatnya.
Advertisement
Dia menjelaskan mucikari yang kini diamankan tim penyidik memasarkan para wanita belia dengan menyebut ada wisata sex halal atau kawin kontrak di Puncak Bogor Jawa Barat. Menurutnya, wisata sex halal tersebut terungkap dari salah satu channel Youtube milik Mohammad Bahush dengan video Saudis Traveling for Halal Sex to Indonesia.
"Jadi kasus ini berhasil terungkap, setelah kami melihat ada postingan di Youtube tentang Wisata Sex Halal di Puncak Bogor. Para pelaku sudah kami amankan," tuturnya, Jumat (14/2/2020).
Ferdy menjelaskan kasus TPPO yang diungkap tim penyidik Bareskrim Polri itu melibatkan 11 orang wanita belia yang menjadi korban. Sementara itu, mucikari yang ditangkap atas kasus TPPO itu ada lima orang yaitu Oom Komariah alias Rahma, Nunung Nurhayati, H. Saleh, Devi Okta Renaldi dan Almasod Abdul Alaziz.
"Ada 11 yang akan dilakukan pembinaan agar tidak jadi korban kembali saat dikembalikan ke pihak keluarganya. Kami akan mengawasi wilayah itu [Puncak, Bogor]," katanya.
Menurut Sambo, kelima orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. Nunung dan Oom merupakan pihak yang menawarkan para korban kepada pelanggan sejak 2015, Saleh sebagai penyedia lelaki, Devi penyedia transportasi, dan Almasod sebagai pemesan perempuan.
"Kami tetapkan tersangka tidak hanya pada pihak mucikarinya, tetapi juga pemesan perempuan itu dan pihak terkait lain. Total ada lima tersangka," ujarnya.
Sambo menambahkan, dalam kasus tersebut, para pelaku menawarkan paket yang berbeda-beda dengan harga yang beragam. Kemudian dari hasil pelayanan para korban, pelaku menarik keuntungan sebesar 40%. "Ada yang short time 1-3 jam dengan harga Rp500.000-Rp600.000 satu malam dengan tarif Rp1 juta-Rp2 juta. Kemudian kawin kontrak tiga hari seharga Rp5 juta dan satu minggu Rp10 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya lima tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang TPPO. Kelima tersangka pun terancam tiga sampai 15 tahun penjara dan denda Rp120-600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
Advertisement
Advertisement