Advertisement

Promo November

Dokter Pecatan PNS Lakukan Praktik Aborsi, Bunuh 903 Janin

Newswire
Sabtu, 15 Februari 2020 - 06:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dokter Pecatan PNS Lakukan Praktik Aborsi, Bunuh 903 Janin Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tiga orang dibekuk Polda Metro Jaya karena terkait kasus praktik aborsi di sebuah klinik kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MM alias dokter A, RM dan SI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MM alias dokter A memiliki peran membantu para pasien untuk menggugurkan kandungannya.

Advertisement

Dokter A, lanjut Yusri, juga masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO terkait kasus serupa pada tahun 2016 saat membuka praktik klinik aborsi Cimandiri, Jakarta Pusat.

"Dia [dokter A] ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ujarnya.

Sementara itu, tersangka RM disebut Yusri merupakan residivis dengan kasus serupa dan memiliki peran mempromosikan praktik aborsi ilegal Paseban melalui website. Sedangkan tersangka S merupakan karyawan klinik aborsi ilegal Paseban.

"SI ini juga sama dia residivis, pernah divonis dua tahun tiga bulan dengan kasus yang sama begini juga," katanya.

Dalam kasus ini terkuak jika klinik yang sudah beroperasi sejak 2018 itu pernah menangani sebanyak 1.632 pasien dan telah membunuh sebanyak 903 janin bayi. Para tersangka memasarkan praktik aborsi itu melalui media sosial.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Pasal yang digunakan polisi untuk menjerat tersangka di antaranya, Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement