Advertisement
Polri Tak Temukan Bukti Lutfi Si Pembawa Bendera Disetrum Saat Interogasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polri menyebutkan tidak menemukan bukti penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang diduga menyetrum Dede Lutfi Alfiandi agar mengaku melakukan kekerasan kepada aparat.
"Hasil pemeriksaan tim investigasi gabungan, baik tim Inspektorat, lalu Bidang Hukum dan Propam, setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada penyidik, tim melakukan gelar, hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Advertisement
Asep menuturkan hasil pemeriksaan, penyidik telah melakukan penyidikan sesuai SOP. Asep menuturkan tuduhan Lutfi juga tak mempengaruhi hasil persidangan.
"Karena beberapa fakta hukum menjadi dasar kuat penyidik melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan, terutama jejak digital tentang kehadiran yang bersangkutan di tempat kejadian perkara dan apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kejadian perkara," terang Asep.
Bukti-bukti digital tersebut, lanjut Asep, yang menjadi dasar keyakinan penyidik menyematkan status tersangka terhadap Lutfi.
"Kami tak mengejar pengakuan. Keterangan bisa didapat dari saksi, dari petunjuk dan alat bukti lain, termasuk rekaman CCTV," sambung Asep.
Meski dituduh, lanjut Asep, Polri memilih tak memperkarakan Lutfi. Asep menerangkan, pihaknya tak ingin memperkeruh suasana.
"Tak perlu mengangkat persoalan yang memperkeruh situasi," tutup Asep.
Dede Lutfi Alfiandi 'pembawa bendera' telah menghirup udara bebas setelah divonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Lutfi kini ingin mengejar mimpinya.
Sidang vonis terhadap Lutfi dibacakan hakim ketua Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.
"Saya terima, saya ikhlas. Saya nggak mau mengungkit-ungkit lagi kasus hukum yang menimpa diri saya," kata Lutfi.
Setelah vonis dipotong masa tahanan, Lutfi akhirnya bebas dan meninggalkan Rutan Selemba, Jalan Percetakan Negara Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020), sekitar pukul 20.45 WIB.
"Saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," kata Lutfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Advertisement

Audiensi ke DPRD, Satgas PPA Bantul Harapkan Dukungan Penuh
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kemenhub: 31 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Berhasil Diselamatkan
- Kesaksian Penumpang Saat Detik-detik KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam: 3 Menit Setelah Oleng, Kapal Sudah Terbalik
- Pemerintah Targetkan Investasi Rp13.000 Triliun dalam 5 Tahun
- Tim SAR Hadapi Gelombang Tinggi dalam Pencarian Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya
- Presiden Prabowo dan MBS Bahas Pelayanan Haji hingga Kesehatan
- MK Hapus Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Pemantauan Selain Pemantau Pemilihan
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku
Advertisement
Advertisement