Nicolas Batum Pensiun, Tutup Perjalanan 18 Musim di NBA
Nicolas Batum mengumumkan pensiun setelah 18 musim di NBA. Ia menutup karier dengan 11.553 poin dan dua medali perak Olimpiade.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)./Suara
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Nomor 8/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh mahasiswa UKI Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra siang ini. Mereka menggugat lampu sepeda motor wajib dinyalakan di siang hari dan soal Presiden Jokowi tidak ditilang meski lampu sepeda motornya mati di siang hari.
Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari website MK, Selasa (4/2/2020), sidang rencananya akan digelar pukul 14.30 WIB. Eliadi-Ruben menggugat UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Yaitu:
Pasal 107 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Gugatan ke MK dilayangkan setelah Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi dengan penumpang Ruben itu ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan
Dalam gugatannya itu, Eliadi-Ruben menyoal Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.
Menurut Eliadi, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Tapi, Polri mempunyai alasan mengapa tidak menilang Jokowi yaitu Jokowi sebagai Presiden punya hak khusus.
"Presiden [Joko Widodo] itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa 14 Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : detik.com
Nicolas Batum mengumumkan pensiun setelah 18 musim di NBA. Ia menutup karier dengan 11.553 poin dan dua medali perak Olimpiade.
Indonesia dan lima negara Asia Tenggara terdampak sengketa lisensi Miss Universe. JKN Universe dan MU East berbeda pandangan soal status delegasi.
Cek jadwal Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Jumat 25 September 2026. Simak jam kick-off, stadion, dan siaran langsung.
Lima tahun Holding Ultra Mikro BRI, Pegadaian, dan PNM melayani 33,8 juta debitur dan mendorong 2,3 juta debitur naik kelas.
Cara cek cuaca resmi BMKG bisa melalui situs, aplikasi Info BMKG, Instagram, X, Facebook, dan YouTube. Simak kanal resmi lainnya.
PSS Sleman kalah tiga kali beruntun di Super League 2026/2027. Pieter Huistra buka suara soal masa depannya di kursi pelatih.