Daftar Skuad Brasil untuk Piala Dunia 2026, Neymar Kembali Dipanggil
Neymar kembali dipanggil timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026. Carlo Ancelotti membawa kombinasi pemain senior dan bintang muda.
Joko Widodo/Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo didesak untuk menolak pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dengan tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI. Desakan muncul dari Transparency International Indonesia (TII).
"Transparency International Indonesia mendesak agar Presiden menolak pembahasan revisi UU KPK dengan tidak mengirimkan Surpres," ucap Sekjen TII Dadang Trisasongko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Menurut dia, Presiden tidak boleh tidak tahu terhadap inisiatif revisi UU KPK tersebut dan sudah sepatutnya memerankan dirinya sebagai penjaga terdepan independensi KPK dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan ke DPR.
"Situasi ini semakin krusial mengingat sejak ditundanya pembahasan revisi UU KPK pada 2016 silam, pemerintah tidak melakukan kajian evaluasi yang komprehensif terhadap RUU KPK dan juga tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat," ucap Dadang.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendesak agar DPR untuk segera menarik revisi UU KPK yang telah disepakati.
"Poin-poin perubahan yang diusulkan sangat berpotensi mengurangi kewenangan dan independensi yang dimiliki KPK saat ini," ucap dia.
Hal itu, kata dia, diperkuat dengan tidak adanya basis kajian mendalam terhadap revisi UU KPK yang diikuti dengan tidak adanya proses yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
"Kondisi ini justru akan berdampak buruk bagi penegakan hukum korupsi di Indonesia," kata Dadang.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan terdapat sembilan persoalan di draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas," ucap Agus.
Terkait hal itu, kata Agus, KPK pun menolak revisi UU KPK tersebut.
"Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Neymar kembali dipanggil timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026. Carlo Ancelotti membawa kombinasi pemain senior dan bintang muda.
Tumpukan sampah memenuhi DAM Winongo di Bantul usai hujan deras di hulu Sleman dan sempat menghambat irigasi sawah warga.
Tur reuni Oasis membuat kekayaan Noel dan Liam Gallagher melonjak hingga Rp7,6 triliun dan masuk daftar musisi terkaya Inggris.
Aturan terbaru PPPK mengubah skema karier ASN kontrak, mulai dari pensiun, kenaikan gaji berkala, hingga peluang jabatan tinggi.
Kunjungan wisata TNGM naik 21% sepanjang awal 2026. Kalitalang dan Plunyon jadi lokasi favorit wisatawan dan pecinta trail run.
Arsenal makin dekat juara Liga Inggris usai menang atas Burnley. Kini Manchester City wajib menang agar persaingan gelar tetap hidup.