Advertisement
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Laporkan Yasonna Laoly ke KPK
Menkumham Yasonna H. Laoly. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham), Yassona Laoly akan dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi atas dugaan perintangan penyidikan terkait kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 14.00 WIB siang ini.
"Undangan peliputan pelaporan dugaan Obstruction of Justice Yasonna Laoly dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan melalui pesan singkat, Kamis (23/1/2020).
Advertisement
Adapun laporan tersebut atas dugaan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyampaikan bahwa Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Harun merupakan penyuap Wahyu dalam kasis suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024.
"Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya mengakui bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari yang lalu," ujar Kurnia.
BACA JUGA
Kurnia pun menduga bahwa adanya percobaan perlindingan terhadap Harun Masiku. Di mana, Yassona Laoly dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Harun belum kembali ke Indonesia sejak keberangkatannya ke Singapura pada 6 Januari 2020.
"Narasi yang selama ini diucapkan oleh Yasonna Laoly pun mesti disorot tajam. Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK," ungkap Kurnia.
Dalam undangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggandeng sejumlah perwakilan organisasi antikorupsi seperti ICW, YLBHI, PUSAKO, KontraS, MaTA, TII, Sahdar, SEKNAS FITRA, PERLUDEM, PSHK, Imparsial, JATAM, SAFE.net, LBH Jakarta dan Lokataru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement





