Advertisement
Sidang Vonis Romahurmuziy, Lukman Hakim Disebut-sebut Terima Rp70 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Nama Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut-sebut dalam putusan majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat dalam vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Lukman Saifuddin disebut turut serta menerima uang sebesar Rp70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin terkait dengan seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019.
Advertisement
Hakim menyatakan bahwa Lukman menerima uang melalui ajudannya bernama Heri Purwanto selama bertahap masing-masing pada 1 Maret 2019 sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta pada 9 Maret 2019.
"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," ujar hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Menurut hakim, Lukman telah melakukan intervensi pengisian jabatan di Kemenag bersama-sama dengan mantan Ketum PPP Romahurmuziy. Lukman Saifuddin memiliki kekuasaan penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Kemenag.
Selain itu, ada relevansi antara Lukman Saifuddin dengan Romahurmuziy alias Rommy selaku ketua umun partai berlambang kakbah tersebut, di mana Lukman juga adalah anggota PPP.
"Atas intervensi terdakwa [Romahurmuziy], kemudian Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik Haris Hasanudin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," ujar hakim.
Hakim dalam putusannya mengatakan bahwa Lukman dan Rommy mengetahui serta menghendaki bahwa perbuatan mereka adalah berbuatan yang dilarang.
Akan tetapi, lanjut hakim, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan delik yang sempurna sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Sebelumnya, Rommy divonis selama dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019 secara bersama-sama.
Rommy terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Rommy juga sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider 1 tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.
Rommy dalam perkara ini terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Gara-gara Sakit Hati, Pria di Bantul Terekam CCTV Nekat Mencuri Pakaian Dalam Milik Mantan Kekasihnya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
- Presiden Prabowo Suarakan Sikap dan Posisi Indonesia di KTT BRICS
Advertisement
Advertisement