Advertisement
Hari Ini, Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Bakal Hadapi Sidang Vonis
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Hari ini, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy akan menjalani sidang putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Sidang vonis tersebut terkait dengan kasus dugaan suap seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019.
Advertisement
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Rommy selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Rommy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider 1 tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA
Rommy dinilai jaksa terbukti bersalah menerima suap terkait dengan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menteri Agama.
Rommy dianggap terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.
Adapun uang dari Muafaq tersebut sebagiannya sebesar Rp41,4 juta dipakai sepupunya Abdul Wahab untuk keperluan kampanye di DPRD Kab. Gresik.
Rommy diyakini jaksa melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
- Gas Tertawa Meledak, Lima Remaja Tewas dalam Kebakaran Apartemen
- Arab Saudi dan Iran Awali Ramadan 1447 H di Hari yang Berbeda
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- PSS Sleman Tantang Persipura di Maguwoharjo, Ujian Berat Super Elja
- Dana Desa Gunungkidul 2026 Bisa Dicairkan, Target Rampung Maret
- Teror BEM UGM Meluas ke Keluarga, Pakar Soroti Pola Terorganisasi
- Kelas Menengah Indonesia Menyusut, Ekonom Soroti Ancaman Mobilitas
- Bek PSIM Jop van der Avert Sebut Liga Indonesia Lebih Kompetitif
- Disdikpora Bantul Usulkan Revitalisasi SD dan SMP ke Pemerintah Pusat
- Efektivitas Program MBG Ramadan Jadi Sorotan Akademisi
Advertisement
Advertisement








