Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa soal Suap Sertifikat Tanah
Nusron Wahid mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan sertifikat tanah dan HGB Summarecon.
Ilustrasi pemerkosaan./JIBI
Harianjogja.com, BIMA - Pasangan suami istri (pasutri) di Bima diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak angkatnya. Polres Bima masih memeriksa pasutri berinisial AM dan FN tersebutyang ternyata sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
"Ya [berstatus ASN]. Suaminya pengawas. Istrinya kepala sekolah," kata Kapolres Bima AKBP Haryo Tejo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/1/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM merupakan pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima, sementara FN adalah kepala sekolah negeri.
Polres Bima segera menetapkan status AM dan FN. Diduga AM pertama kali memperkosa korban pada 2014. Saat itu korban masih duduk di kelas III SMP dan berusia 15 tahun. Polisi menerapkan pasal terkait untuk menjerat pasutri tersebut.
"Kalau pengakuan korban, katanya dari SMP. Cuma kalau kata pasutri terjadi tahun lalu. Kalau tahun lalu, usia korban sudah dewasa, 19 tahun," kata AKBP Haryo.
Polisi menemukan foto-foto dan video saat AM memperkosa korban. Sementara itu, FN beralibi merekam kelakuan bejat suaminya sebagai barang bukti perselingkuhan.
"Kalau keterangannya, ketahuan dia selingkuh, direkam sekalian buat bukti. Cuma itu kan katanya. Tapi kami kejar keterangannya," ucap AKBP Haryo.
Peristiwa ini terkuak setelah kakak kandung korban melapor ke Polres Bima Kota. Pada 2014, korban dititipkan orang tuanya untuk tinggal di rumah pasutri tersebut menjelang ujian akhir karena jarak rumah dan sekolah jauh sehingga harus menyeberangi laut.
AM diduga mengancam korban setiap kali akan melakukan aksi bejatnya. AM mengaku sudah lima kali memperkosa korban.
AM mengatakan aksi bejatnya itu dilakukan di dua tempat, yaitu di salah satu rumah kosong di Desa Kurujanga, Kecamatan Langgudu, dan di rumahnya sendiri, yang berlokasi di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. AM menepis anggapan pernah memperkosa anak angkatnya saat masih SMP pada 2014.
AM juga mengakui istrinya merekam aksi bejatnya. Namun dia mengaku tak tahu siapa yang menyebarkan video itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : detik.com
Nusron Wahid mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan sertifikat tanah dan HGB Summarecon.
Sebanyak 254 calon jemaah haji Gunungkidul masuk nominasi keberangkatan 2027. Pengurusan paspor dan bio visa mulai dilakukan.
Polisi menangkap lima tersangka pembunuhan pria di bangunan bekas dapur SPPG Kendal. Kasus bermula dari perselisihan saat pesta miras.
Komdigi memeriksa laporan dugaan kebocoran data 5,7 juta akun pelanggan Fore dan menyiapkan sanksi jika ditemukan pelanggaran UU PDP.
OASE III PTKIN 2026 di UIN Sunan Kalijaga Jogja menghadirkan inovasi mahasiswa bidang sains, teknologi, agama, dan riset.
Abrasi menghilangkan laguna Pantai Trisik Kulonprogo. Kunjungan wisatawan terus menurun, sementara warga beralih mengandalkan pertanian.