Advertisement

Ketua KPK Jelaskan Beda Perlakuan untuk Pelarian Koruptor dengan Pelaku Pembunuhan

Ilham Budhiman
Sabtu, 18 Januari 2020 - 13:27 WIB
Nina Atmasari
Ketua KPK Jelaskan Beda Perlakuan untuk Pelarian Koruptor dengan Pelaku Pembunuhan Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. - ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Keberadaan kader PDI Perjuangan Harun Masiku terkait dengan dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) masih misterius. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  menjelaskan tentang beda perlakuan untuk pelarian berdasar jenis kejahatannya.

Sudah sembilan hari Harun Masiku belum menyerahkan diri ke KPK Sejak ditetapkan sebagai tersangka suap komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 9 Januari 2020. 

Advertisement

Firli Bahuri mengatakan bahwa penyidik tak tinggal diam dalam menelusuri keberadaan Harun Masuki. Bahkan, dirinya sudah meminta bantuan kepolisian untuk mencari caleg daerah pemilihan Sumatra Selatan 1 itu.

"Sampai hari ini penyidik tetap melakukan pencarian dan berupaya melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang sampai hari ini melarikan diri. Kita cari keberadaannya," ujar Firli, Jumat (17/1/2020) malam.

Firli juga meyakini bahwa Harun akan pulang ke Indonesia dengan alasan tertentu. Hal itu berdasarkan pengalamannya saat menjadi deputi penindakan KPK.

"Ada yang kabur ke luar negeri itu pasti kembali. Karena apa? Karena pelaku koruptor itu beda denga pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan, dan juga pelaku teror. Tapi kalau pelaku korupsi dia akan [pulang] berapapun kerugiannya akan kembali ke Indonesia," kata dia.

Firli juga yakin aparat kepolisian akan menemukan Harun dan membawanya ke KPK lantaran diklaim mempunyai jejaring yang kuat dalam mencari keberadaan tersangka Harun.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sebelumnya memastikan bahwa Harun belum kembali ke Indonesia sejak pergi ke Singapura melalui bandara Soekarno-Hatta pada Senin (6/1).

Artinya, Harun pergi meninggalkan Indonesia 2 hari sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu dan Kamis (8 - 9 Januari 2020).

Berbekal informasi Ditjen Imigrasi, KPK berkeyakinan bahwa Harun Masiku masih berada di luar negeri. Komisi antikorupsi belum menerima informasi lanjutan dari Ditjen Imigrasi bahwa Harun telah kembali ke Indonesia. 

Harun adalah calon anggota legsilatif PDIP yang diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

Dia merupakan salah satu kunci dalam perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah tengah mendalami asal-usul uang Rp400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara. 

Langkah KPK dalam mencari Harun akan ditempuh melalui bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan bahwa Harun akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, penyidik kemungkinan akan mendalami melalui CCTV bandara dan perangkat elektronik Harun Masiku yang disita saat penggeledahan.

"Penyidik akan analisa lebih jauh, kita juga ada dapat perangkat elektronik yang bisa konfirmasi. Kita lihat dan periksa dari alat elektronik yang kita temukan di apartemen itu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta Sin$ pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gunakan Drone, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Oya Wonosari Terkendala Arus Deras

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement