Advertisement

Promo November

Harun Masiku Penyuap Komisioner KPU Bakal Masuk DPO?

Newswire
Selasa, 14 Januari 2020 - 13:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Harun Masiku Penyuap Komisioner KPU Bakal Masuk DPO? Gedung KPK. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Keberadaan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang dikabarkan berada di Singapura terus diburu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan National Central Bureaus (NCB) Interpol untuk memburu pria yang merupakan tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tersebut.

KPK mempertimbangkan Harun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Namun, KPK akan memastikan terlebih dahulu keberadaan Harun di luar negeri setelah mendapatkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Advertisement

"Ya tentunya nanti [akan dipertimbangkan masuk DPO], saya sudah jelaskan, setelah memastikan memang ada di luar negeri, kerja sama kita nanti dengan pihak Kemenlu, kemudian pihak Interpol dan lain-lain, tentu nanti kita lakukan penangkapan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020).

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat bahwa Harun berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Harun pergi keluar negeri bertepatan dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. KPK mengamankan Wahyu Setiawan bersama tujuh orang lainnya pada Rabu, 8 Januari 2020.

"Iya. Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 ke Singapura," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi Okezone, Senin 13 Januari 2020

Arvin belum mendapatkan laporan dari anak buahnya soal kembalinya Harun ke Indonesia. Saat ini, ia masih berada di Singapura.

Diketahui, Harun merupakan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku, sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun, Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap untuk Wahyu senilai Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Wahyu hanya menerima sejumlah Rp200 juta dari total Rp400 juta tersebut. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

Pada tahapan pemberian suap kedua, Wahyu rencananya akan menerima Rp400 Juta. Uang itu bersumber dari Harun Masiku melalui Saeful yang diserahkan oleh salah seorang pengurus DPP PDIP. Namun, uang Rp400 Juta itu masih ditangan Agustiani dan belum sempat diterima Wahyu karena keburu ditangkap KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kampenye Akbar Heroe-Pena Libatkan Ribuan Warga

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement