Advertisement
Hasto Sebut Tanda Tangan Permohonan PAW Harun Masiku Legal
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut-sebut terkait dengan Pergantian Antar-Waktu (PAW) caleg DPR PDIP Harun Masiku.
Hasto mengakui dirinya menandatangani permohonan surat permohonan Harun Masiku ke KPU.
Advertisement
KPU menyebut surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto sendiri.
"Ya kalau tanda tangannya betul," kata Hasto di sela-sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
BACA JUGA
Hasto mengatakan tanda tangan surat permohonan PAW tersebut legal. Kata Hasto, tak ada pelanggaran yang dilakukan.
"Karena itu dilakukan secara legal," ujar Hasto.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut surat permohonan Harun Masiku dalam Pergantian Antar-Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Arief menyebut permasalahan administrasi biasanya memang diteken oleh pimpinan partai.
"Yang terakhir ya. Permohonan permintaan terakhir iya ditandatangani Ketum dan Sekjen," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Hujan dan Angin Terjang Sleman, 28 Pohon Tumbang di 11 Kapanewon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Percepat Mekanisasi Pertanian lewat 17 Bantuan Alsintan
- Herdman Jadikan Piala AFF 2026 Ajang Uji Kedalaman Timnas
- Daftar Makanan Pahit yang Terbukti Baik untuk Menjaga Kesehatan
- KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu Terkait Kasus Suap Pajak
- KPK Periksa Aizzudin PBNU dalam Kasus Kuota Haji Yaqut
- Trump Umumkan Tarif 25 Persen untuk Negara yang Berbisnis dengan Iran
- Longsor Gedangsari Putus Akses Warga, BPBD Siapkan Alat Berat
Advertisement
Advertisement




