Indonesia dan Rusia Teken MoU Soal 5G, IoT Hingga Kebijakan Internet Inklusif
Indonesia dan Rusia menekan nota kesepahaman (MoU) untuk bekerja sama dalam pengembangan jaringan 5G, Internet of Things (IoT), tata kelola spektrum frekuensi r
Helmy Yahya./Repro
Harianjogja.com, JAKARTA – Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI sangat disesalkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha agar permasalahan yang terjadi di TVRI dapat diselesaikan secara internal, dan tidak berujung pada pemecatan.
Dia menjelaskan Kemenkominfo tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat direksi di TVRI. Peran Kemenkominfo hanya sebatas mediasi.
Berdasarkan peraturan pemerintah no.13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Dewan Pengawas memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian direksi TVRI.
Dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3/2019, Dewas memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.
“Saya menyesalkan kisruh yang berujung pada pemecatan. Kami sudah berusaha memediasi agar bisa diselesaikan secara internal,” kata Johnny di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Johnny meminta kepada para pegawai yang telah semangat dalam bekerja, tidak terpengaruh atas pemecatan Helmy. Para pegawai harus tetap bersemangat dalam bekerja.
Dia mengatakan bahwa sebelum dipecat, Helmy telah mengajukan hak jawab atas sejumlah tuduhan kesalahan yang dialamatkan kepadanya.. Sayangnya, pembelaan tersebut ditolak dan Helmy pun diberhentikan. Helmy pun melakukan gugatan atas pemberhentian tersebut.
Ini bukan lah kali pertama pemecatan direksi terjadi di TVRI, kata Johnny, pada periode sebelumnya juga pernah terjadi dan berpotensi saling menuntut.
“Menurut undang-undang yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah DPR Komisi I, karena yang mengangkat direksi TVRI adalah Komisi I. Kominfo hanya tim seleksi,” kata Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Indonesia dan Rusia menekan nota kesepahaman (MoU) untuk bekerja sama dalam pengembangan jaringan 5G, Internet of Things (IoT), tata kelola spektrum frekuensi r
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.