Advertisement
Trump Segera Hadapi Proses Sidang Pemakzulan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menghadapi sidang proses pemakzulan yang menuduh dirinya melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan oleh DPR.
Pasal pemakzulan itu sudah dikirim ke Senat kemarin waktu setempat, sehingga memungkinkan pengadilan bersejarah mengancam pemimpin AS dari kursi kekuasaannya.
Advertisement
Ketua Senat asal Partai Republik, Mitch McConnell mengumumkan bahwa pasal-pasal itu dibacakan di depan majelis pada Kamis siang (17:00 GMT), setelah ketua Mahkamah Agung John Roberts dilantik untuk memimpin persidangan.
Senator kemudian akan dilantik sebagai juri dan setelah dilakukan persiapan, persidangan pemakzulan akan dibuka pada hari Selasa, 21 Januari.
"Ini adalah masa yang sulit bagi negara kita, tetapi inilah saat yang tepat bagi para perumus untuk membangun Senat," kata McConnell, merujuk pada penulis Konstitusi AS.
"Saya yakin bahwa lembaga ini dapat keluar dari kepentingan jangka pendek dan demam faksional untuk melayani kepentingan jangka panjang bangsa kita. Kita dapat melakukan ini, dan kita harus melakukannya."
Dua pasal pemakzulan, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan DPR, disampaikan dalam folder biru dalam prosesi khidmat oleh para manajer DPR yang baru diangkat.
Para manajer itu terdiri dari tujuh anggota Demokrat yang akan menuntut kasus tersebut terhadap presiden.
"Sedih, begitu tragis bagi negara kita, bahwa tindakan yang diambil oleh presiden untuk merusak keamanan nasional kita, melanggar sumpah jabatannya dan membahayakan keamanan pemilu kita, telah membawa kita ke tempat ini," kata Ketua DPR Nancy Pelosi sambil menandatangani pasal-pasal itu.
"Presiden ini akan dimintai pertanggungjawaban," katanya. Dia menambahkan, "Tidak ada yang berada di atas hukum."
"Kami merasa kami telah melaksanakan kehendak para perumus konstitusi kami, dan itu beban yang cukup serius," kata Adam Schiff, anggota parlemen Demokrat yang ditunjuk untuk memimpin tim penuntut seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Kamis (16/1/2020).
Trump dituduh secara diam-diam menahan bantuan senilai US$ 391 juta untuk Ukraina antara Juli dan September tahun lalu untuk menekan Kiev untuk menyelidiki mantan wakil presiden Joe Biden.
Biden sendiri merupakan kandidat Demokrat dalam pemilihan presiden tahun ini. Presiden juga didakwa karena menahan saksi dan dokumen dari penyelidikan pemakzulan DPR dan menentang panggilan pengadilan di Kongres. Trump secara resmi dimakzulkan pada 18 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
Advertisement
Advertisement