Advertisement
Ditangkap Polisi, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Bantuan Gubernur Jateng
Ratu Keraton Agung Sejagat - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Ratu Keraton Agung Sejagat yang bikin heboh masyarakat tak terima ditangkap polisi.
Fanni Aminadia yang mengklaim dirinya sebagai Kanjeng Ratu di Kerajaan Agung Sejagat, Purworejo, Jawa Tengah membuat surat terbuka untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Advertisement
Ia mengaku tak terima dituduh telah menyebarkan hoaks dan melakukan penipuan.
Surat terbuka tersebut diunggah oleh Fanni melalui akun Instagram miliknya @fanniaminadia.
BACA JUGA
Sejak digiring oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/1/2020) malam, Fanni mengaku tak diberikan kesempatan sedikitpun untuk memberikan klarifikasi.
"Saya kemarin berencana memposting surat terbuka untuk bapak, tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media," kata Fanni seperti dikutip Suara.com, Rabu (15/1/2020).
Tak sampai disitu, ia justru mengklaim bila kasusnya telah diframing oleh media. Ia menuduh media yang telah menyebarkan berita hoaks.
"Saya yang dituduh menyebar berita hoaks, padahal yang menyebar media," kata Fanni.
Bahkan, hingga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diminta untuk mengganti baju tahanan, Fanni mengaku tak bersalah. Ia merasa tidak melakukan tindak kejahatan apapun sehingga tak pantas untuk ditahan.
Fanni memohon kepada Ganjar Pranowo agar kasus yang sedang membelitnya tidak dipolitisasi. Ia berharap agar Ganjar bisa segera bertindak.
"Saya mohon bapak bisa mengimbau agar aparatur yang bertugas jangan dipolitisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekadar konferensi pers berhasil menangkap #ganjarpranowo #nurani #poldajateng," tulisnya.
Untuk diketahui, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat si Purworejo, Totok Santoso dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F Sutisna membenarkan penahanan itu.
"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santoso dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
10 Gedung Koperasi Desa Merah Putih Gunungkidul Mulai Dibangun
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- MSI Luncurkan Laptop Prestige hingga Raider Terbaru di CES 2026
- Kasus Teror DJ Donny, Polda Metro Masih Analisis CCTV
- Relokasi 109 Pedagang Pantai Sepanjang Rampung, Ini Tahap Lanjutannya
- Mudik Gratis Jateng 2026 Siapkan 349 Bus dan 20 Kereta Api
- Mentan Copot 192 Pejabat, 2.300 Izin Distributor Pupuk Dicabut
- PSS Sleman Datangkan Lucao, Figo, dan Jehan Pahlevi
- PAD Pariwisata Bantul 2026 Ditarget Rp29 Miliar
Advertisement
Advertisement



