Pemkab Sukoharjo Batasi Penggunaan Gawai Anak, Ini Aturan Lengkapnya
Pemkab Sukoharjo membatasi penggunaan gawai anak dan pelajar. Siswa dilarang pakai HP saat belajar, orang tua wajib awasi di rumah.
Ratu Keraton Agung Sejagat/Instagram
Harianjogja.com, SEMARANG--Ratu Keraton Agung Sejagat yang bikin heboh masyarakat tak terima ditangkap polisi.
Fanni Aminadia yang mengklaim dirinya sebagai Kanjeng Ratu di Kerajaan Agung Sejagat, Purworejo, Jawa Tengah membuat surat terbuka untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ia mengaku tak terima dituduh telah menyebarkan hoaks dan melakukan penipuan.
Surat terbuka tersebut diunggah oleh Fanni melalui akun Instagram miliknya @fanniaminadia.
Sejak digiring oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/1/2020) malam, Fanni mengaku tak diberikan kesempatan sedikitpun untuk memberikan klarifikasi.
"Saya kemarin berencana memposting surat terbuka untuk bapak, tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media," kata Fanni seperti dikutip Suara.com, Rabu (15/1/2020).
Tak sampai disitu, ia justru mengklaim bila kasusnya telah diframing oleh media. Ia menuduh media yang telah menyebarkan berita hoaks.
"Saya yang dituduh menyebar berita hoaks, padahal yang menyebar media," kata Fanni.
Bahkan, hingga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diminta untuk mengganti baju tahanan, Fanni mengaku tak bersalah. Ia merasa tidak melakukan tindak kejahatan apapun sehingga tak pantas untuk ditahan.
Fanni memohon kepada Ganjar Pranowo agar kasus yang sedang membelitnya tidak dipolitisasi. Ia berharap agar Ganjar bisa segera bertindak.
"Saya mohon bapak bisa mengimbau agar aparatur yang bertugas jangan dipolitisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekadar konferensi pers berhasil menangkap #ganjarpranowo #nurani #poldajateng," tulisnya.
Untuk diketahui, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat si Purworejo, Totok Santoso dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F Sutisna membenarkan penahanan itu.
"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santoso dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemkab Sukoharjo membatasi penggunaan gawai anak dan pelajar. Siswa dilarang pakai HP saat belajar, orang tua wajib awasi di rumah.
Dell resmi merilis laptop tipis XPS 13 terbaru seharga Rp11,4 juta. Menawarkan promo pelajar US$599 untuk menantang dominasi MacBook Neo Apple.
Bocoran iPhone Fold atau iPhone Ultra kembali muncul. Ponsel lipat pertama Apple dikabarkan memiliki layar 7,8 inci, baterai 5.800 mAh, dan harga hingga Rp50 ju
Brasil mengalahkan Panama 6-2 dalam laga uji coba jelang Piala Dunia 2026. Vinicius Junior membuka pesta gol Seleção di Stadion Maracanã.
Penyanyi superstar Dua Lipa dan aktor Callum Turner resmi menikah dalam upacara intim di London. Mereka bersiap menggelar pesta mewah 3 hari di Italia.
Persiapan Timnas Afrika Selatan (Bafana Bafana) ke Piala Dunia 2026 kacau seusai keberangkatan tertunda akibat masalah visa ofisial di Kedutaan AS.