Advertisement
Ditangkap Polisi, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Bantuan Gubernur Jateng
Ratu Keraton Agung Sejagat - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Ratu Keraton Agung Sejagat yang bikin heboh masyarakat tak terima ditangkap polisi.
Fanni Aminadia yang mengklaim dirinya sebagai Kanjeng Ratu di Kerajaan Agung Sejagat, Purworejo, Jawa Tengah membuat surat terbuka untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Advertisement
Ia mengaku tak terima dituduh telah menyebarkan hoaks dan melakukan penipuan.
Surat terbuka tersebut diunggah oleh Fanni melalui akun Instagram miliknya @fanniaminadia.
BACA JUGA
Sejak digiring oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/1/2020) malam, Fanni mengaku tak diberikan kesempatan sedikitpun untuk memberikan klarifikasi.
"Saya kemarin berencana memposting surat terbuka untuk bapak, tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media," kata Fanni seperti dikutip Suara.com, Rabu (15/1/2020).
Tak sampai disitu, ia justru mengklaim bila kasusnya telah diframing oleh media. Ia menuduh media yang telah menyebarkan berita hoaks.
"Saya yang dituduh menyebar berita hoaks, padahal yang menyebar media," kata Fanni.
Bahkan, hingga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diminta untuk mengganti baju tahanan, Fanni mengaku tak bersalah. Ia merasa tidak melakukan tindak kejahatan apapun sehingga tak pantas untuk ditahan.
Fanni memohon kepada Ganjar Pranowo agar kasus yang sedang membelitnya tidak dipolitisasi. Ia berharap agar Ganjar bisa segera bertindak.
"Saya mohon bapak bisa mengimbau agar aparatur yang bertugas jangan dipolitisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekadar konferensi pers berhasil menangkap #ganjarpranowo #nurani #poldajateng," tulisnya.
Untuk diketahui, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat si Purworejo, Totok Santoso dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F Sutisna membenarkan penahanan itu.
"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santoso dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Berpotensi Hujan
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
Advertisement
Advertisement








