Advertisement
Kemenag Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya
Suasana Masjidil Haram diambil dari Balcony The Makkah Clock Tower Museum, Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/9/2019). Pascamusim haji, Masjidil Haram kini dipadati jamaah umrah yang datang dari berbagai negara. - Antara/Hanni Sofia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang tidak mengantongi sertifikat.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M. Arfi Hatim mengatakan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU itu tidak melakukan sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata (BPW).
Advertisement
Sertifikasi BPW bagi PPIU merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata paling lama 1 tahun sejak PMA diundangkan.
Jika tidak bisa memenuhi, PPIU dikenai sanksi pencabutan izin operasional dan izin yang diperolehnya selama ini dinyatakan tidak berlaku.
“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” kata Arfi dalam siaran pers, Jumat (10/1/2020).
Sejak terbit PMA 8/2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.
Ketentuan ini sejalan dengan UU No 10/2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah No 52/2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi itu mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.
Berikut ini data 11 PPIU yang dicabut izinnya:
- PT Madani Mitra Mulia
- PT Kayangan Mandiri Utama
- PT Witami Prabuana Cipta
- PT Arhas Bugis Tour & Travel
- PT Arthayu Jeanan Lintasbuana
- PT Alharam Wisata Illah
- PT Hijau Tumbuh Kembang
- PT Fahmul Fauzy
- PT Kalam Imran Farok Tours
- PT Praba Arta Buana Utama
- PT Fatuha Amanah Wisata Insani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ADD Gunungkidul 2026 Tetap Rp123 Miliar Meski TKD Dipangkas
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket Museum Nasional Naik, Aktivis Pendidikan Minta Transparans
- Bupati Bantul: Kesehatan Jadi Fondasi Pembangunan Daerah
- Jaksa AS Tuduh Nicolas Maduro Terlibat Terorisme dan Narkoba
- Longsor Tebing Ngarai Sianok Agam Setinggi 120 Meter
- KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Ribuan Santri Padati Gontor
- Liga Italia: Como Jaga Posisi Enam Seusai Kalahkan Udinese
- Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Ditahan Parma 1-1
Advertisement
Advertisement



