Advertisement
Mahasiswa UKI Gugat ke MK karena Tak Terima Ditilang Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Eliadi Hulu, menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukannya karena tidak terima ditilang polisi saat razia kendaraan bermotor.
Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jaktim, pada 8 Juli 2010 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Advertisement
Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2, yaitu:
Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
"Negara-negara yang pertama kali menerapkan wajib menyalakan lampu utama pada sepeda motor siang hari adalah negara-negara Nordik yang berada di bagian utara bumi yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari. Sehingga membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu daytime running lamp (DRL)," kata Eliadi, yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2020).
Negara pertama yang memelopori adalah Swedia pada 1977. Pada 1972, Finlandia menerapkannya di perdesaan pada musim dingin. Sepuluh tahun setelahnya diperpanjang sepanjang tahun.
Disusul Finlandia mewajibkan pada 1997 untuk sepanjang tahun. Adapun di Norwegia berlaku sejak 1986. Sedangkan Islandia sejak 1988 dan Denmark pada 1990.
"Negara-negara tersebut merupakan negara yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari sehingga membutuhkan bantuan pencahayaan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Kurangnya sinar matahari di negara-negara itu karena iklim dan letak astronomis negara tersebut. Aturan itu dinilai tidak cocok dengan negara Indonesia, yang berada di garis lintang khatulistiwa, yang mendapatkan cahaya matahari sepanjang siang dan sepanjang tahun.
Lalu bagaimana di Indonesia? UU LLAJ mulai efektif sejak 2009. Pabrikan sepeda motor kemudian membuat produk yang lampunya otomatis menyala apabila mesin dinyalakan.
"Maka cahaya tersebut akan menyorot langsung pada masyarakat sekitar yang sedang duduk atau sedang melakukan kegiatan lainnya sehingga mengganggu kenyamanan. Selain itu, merupakan bentuk ketidaksopanan. Akan tetapi, bila sepeda motor dilengkapi dengan sakelar, alat untuk menghidupkan dan mematikan lampu utama, hal itu bisa dihindarkan," cetus Eliadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
Advertisement
Advertisement