Iran Sebut Pembunuhan Qassem Soleimani Berarti Mengajak Perang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Iran bereaksi terhadap pembunuhan komandan militer paling terkemuka Iran, Qassem Soleimani, oleh Amerika Serikat. Iran menganggap insiden ini sebagai hal nyata untuk memulai perang dan "balasan terhadap aksi militer adalah aksi militer," kata duta besar Iran untuk PBB Pada Jumat (3/1/2020) waktu New York atau Sabtu (4/1/2020) waktu Jakarta.
Duta Besar Majid Takht Ravanchi saat wawancara dengan CNN menyebutkan bahwa dengan "pembunuhan" Soleimani, Amerika Serikat memasuki tahap baru setelah memulai "perang ekonomi" dengan memberlakukan sanksi ketat terhadap Iran pada 2018.
Advertisement
"Jadi itu merupakan ... babak baru yang sama saja memulai perang melawan Iran," kata Racanchi, seperti dilaporkan seperti dilaporkan Antara dengan mengutip Reuters.
Ia menyebutkan akan ada aksi balasan yang kejam. "Balasan untuk aksi militer adalah aksi militer," katanya.
Pada Jumat duta besar itu mengatakan kepada Dewan Keamanan dan Sekjen PBB Antonio Guterres bahwa Iran berhak membela diri di bawah hukum internasional.
Melalui surat Ravanchi menyebutkan pembunuhan Soleimani "adalah contoh nyata terorisme negara dan tindakan kriminal, yang merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum internasional, termasuk, khususnya ... Piagam PBB."
Soleimani, jenderal berusia 62 tahun yang mengepalai pasukan Pengawal Revolusi Iran di luar negeri, dianggap sebagai tokoh paling berpengaruh nomor dua di negara tersebut setelah Pemimpin Spiritual Ayatollah Ali Khamenei.
Amerika Serikat menewaskan Soleimani dalam serangan di Irak yang diperintahkan oleh Presiden Donald Trump. Seorang pejabat senior pemerintah Trump menyebutkan Soleimani sedang merencanakan serangan dalam waktu dekat terhadap personel AS di Timur Tengah.
AS akan mencari pembenaran atas pembunuhan Soleimani berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, yang mencakup hak individu atau bersama untuk membela diri terhadap serangan bersenjata.
Menurut Pasal 51, negara-negara harus "segera melaporkan" kepada Dewan Keamanan beranggotakan 15 negara atas setiap langkah yang ditempuh dalam menjalankan hak membela diri. Amerika Serikat menggunakan Pasal 51 untuk membenarkan aksi yang diambil di Suriah terhadap ISIS pada 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement