Advertisement
Iran Sebut Pembunuhan Qassem Soleimani Berarti Mengajak Perang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Iran bereaksi terhadap pembunuhan komandan militer paling terkemuka Iran, Qassem Soleimani, oleh Amerika Serikat. Iran menganggap insiden ini sebagai hal nyata untuk memulai perang dan "balasan terhadap aksi militer adalah aksi militer," kata duta besar Iran untuk PBB Pada Jumat (3/1/2020) waktu New York atau Sabtu (4/1/2020) waktu Jakarta.
Duta Besar Majid Takht Ravanchi saat wawancara dengan CNN menyebutkan bahwa dengan "pembunuhan" Soleimani, Amerika Serikat memasuki tahap baru setelah memulai "perang ekonomi" dengan memberlakukan sanksi ketat terhadap Iran pada 2018.
Advertisement
"Jadi itu merupakan ... babak baru yang sama saja memulai perang melawan Iran," kata Racanchi, seperti dilaporkan seperti dilaporkan Antara dengan mengutip Reuters.
Ia menyebutkan akan ada aksi balasan yang kejam. "Balasan untuk aksi militer adalah aksi militer," katanya.
Pada Jumat duta besar itu mengatakan kepada Dewan Keamanan dan Sekjen PBB Antonio Guterres bahwa Iran berhak membela diri di bawah hukum internasional.
Melalui surat Ravanchi menyebutkan pembunuhan Soleimani "adalah contoh nyata terorisme negara dan tindakan kriminal, yang merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum internasional, termasuk, khususnya ... Piagam PBB."
Soleimani, jenderal berusia 62 tahun yang mengepalai pasukan Pengawal Revolusi Iran di luar negeri, dianggap sebagai tokoh paling berpengaruh nomor dua di negara tersebut setelah Pemimpin Spiritual Ayatollah Ali Khamenei.
Amerika Serikat menewaskan Soleimani dalam serangan di Irak yang diperintahkan oleh Presiden Donald Trump. Seorang pejabat senior pemerintah Trump menyebutkan Soleimani sedang merencanakan serangan dalam waktu dekat terhadap personel AS di Timur Tengah.
AS akan mencari pembenaran atas pembunuhan Soleimani berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, yang mencakup hak individu atau bersama untuk membela diri terhadap serangan bersenjata.
Menurut Pasal 51, negara-negara harus "segera melaporkan" kepada Dewan Keamanan beranggotakan 15 negara atas setiap langkah yang ditempuh dalam menjalankan hak membela diri. Amerika Serikat menggunakan Pasal 51 untuk membenarkan aksi yang diambil di Suriah terhadap ISIS pada 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
- Tentukan Hari Raya Iduladha, Kemenag Bakal Melaksanakan Pemantauan Hilal pada 27 Mei Pekan Depan
- Kronologi Kasus Korupsi di Sritex yang Menjerat Iwan Lukminto
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tersangka Korupsi di Sritex Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- Kronologi Kasus Korupsi di Sritex yang Menjerat Iwan Lukminto
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diperkirakan Hujan Berpetir, Ini Daftarnya
- Gunung Semeru Meletus Lagi Pagi Ini, Tinggi Letusan Capai 700 Meter
- Mengenal SMA Taruna Nusantara, Sekolah Pencetak Para Pejabat Era Pemerintahan Prabowo
- Soal Penembakan Delegasi di Jenin, Prancis Akan Panggil Dubes Israel
- Kemendag Amankan 1 Juta Unit Barang Impor Ilegal dari China
Advertisement