Advertisement
Jokowi Instruksikan Kepala Daerah Susun Rencana Kontingensi Antisipasi Bencana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah daerah (pemda) menyusun rencana kontingensi untuk mengantisipasi bencana alam yang selalu terjadi setiap tahun.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo mengatakan payung hukum mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun rencana kontingensi bakal diatur dalam instruksi presiden (inpres).
Advertisement
“Inpres kewajiban daerah untuk menyusun contingency plan karena hampir setiap tahun kita alami peristiwa rutin. Kemarin ada kekeringan dan kebakaran hutan, dan hujan kita alami banjir bandang dan tanah longsor. Berikan kerugian dan korban jiwa. Dengan inpres, seluruh komponen bisa ingatkan pemda ambil langkah mulai kesiapsiagaan dan mitigasi,” ujarnya seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (3/1/2020).
Meski sejumlah daerah diakuinya sudah membuat rencana kontingensi, tetapi masih banyak pemda yang tidak memiliki hal tersebut sehingga Presiden Jokowi berinisiatif menerbitkan inpres yang berlaku secara nasional.
Secara khusus, Doni menekankan setiap daerah memiliki ancaman bencana alam yang berbeda sehingga rencana kontingensi tersebut dapat menjadi rujukan bagi daerah dan pusat dalam mengantisipasi timbulnya bencana alam.
“Kalau sudah dibuat [contingency plan] maka setiap kepala daerah tahu sumber bencananya apa karena setiap daerah beda sumber bencanaya. Ada ancaman geologi, hidrometeorolgi, gunung berapi, kekeringan, kebakaran hutan. Semua dipetakan oleh tiap daerah sehingga kalau ada kejadian sudah ada langkah-langkah yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta pemerintah daerah untuk bertidak responsif jika daerahnya mengalami bencana alam melalui penentuan status bencana tersebut. Dengan adanya status itu, dia menilai pemerintah pusat bisa memberikan penanganan awal, baik anggaran bantuan maupun penanganan dari BNPB.
Seperti diketahui, sejumlah daerah di kawasan Jabodetabek mengalami banjir sejak Rabu (1/1/2020) dengan perkiraan korban jiwa mencapai 43 korban meninggal dan 187.284 orang mengungsi. Adapun, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang telah menetapkan status tanggap darurat atas bencana banjir tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement