Advertisement
Jokowi Instruksikan Kepala Daerah Susun Rencana Kontingensi Antisipasi Bencana
Banjir merendam kawasan Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta - Antara/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah daerah (pemda) menyusun rencana kontingensi untuk mengantisipasi bencana alam yang selalu terjadi setiap tahun.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo mengatakan payung hukum mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun rencana kontingensi bakal diatur dalam instruksi presiden (inpres).
Advertisement
“Inpres kewajiban daerah untuk menyusun contingency plan karena hampir setiap tahun kita alami peristiwa rutin. Kemarin ada kekeringan dan kebakaran hutan, dan hujan kita alami banjir bandang dan tanah longsor. Berikan kerugian dan korban jiwa. Dengan inpres, seluruh komponen bisa ingatkan pemda ambil langkah mulai kesiapsiagaan dan mitigasi,” ujarnya seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (3/1/2020).
Meski sejumlah daerah diakuinya sudah membuat rencana kontingensi, tetapi masih banyak pemda yang tidak memiliki hal tersebut sehingga Presiden Jokowi berinisiatif menerbitkan inpres yang berlaku secara nasional.
Secara khusus, Doni menekankan setiap daerah memiliki ancaman bencana alam yang berbeda sehingga rencana kontingensi tersebut dapat menjadi rujukan bagi daerah dan pusat dalam mengantisipasi timbulnya bencana alam.
“Kalau sudah dibuat [contingency plan] maka setiap kepala daerah tahu sumber bencananya apa karena setiap daerah beda sumber bencanaya. Ada ancaman geologi, hidrometeorolgi, gunung berapi, kekeringan, kebakaran hutan. Semua dipetakan oleh tiap daerah sehingga kalau ada kejadian sudah ada langkah-langkah yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta pemerintah daerah untuk bertidak responsif jika daerahnya mengalami bencana alam melalui penentuan status bencana tersebut. Dengan adanya status itu, dia menilai pemerintah pusat bisa memberikan penanganan awal, baik anggaran bantuan maupun penanganan dari BNPB.
Seperti diketahui, sejumlah daerah di kawasan Jabodetabek mengalami banjir sejak Rabu (1/1/2020) dengan perkiraan korban jiwa mencapai 43 korban meninggal dan 187.284 orang mengungsi. Adapun, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang telah menetapkan status tanggap darurat atas bencana banjir tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Pustu di Bantul Jauh dari Ideal: Bangunan Rusak, Baru 15 yang Aktif
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Perangkat Kalurahan dan Swasta Paling Banyak Disidang di Tipikor Jogja
- 33 Tahun PDAM Tirta Sembada Berikan Layanan Optimal
- Manchester City Vs Bournemouth, H2H, Prediksi Skor dan Susunan Pemain
- DPUPKP Bantul Petakan Titik Genangan dan Talut Rawan Longsor
- Terlalu Mahal, Tarif Sewa Joglo Taman Budaya Gunungkidul Dikaji Ulang
- BPBD Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
- PSM Imbangi Madura United 1-1
Advertisement
Advertisement



