Advertisement

Jokowi Instruksikan Kepala Daerah Susun Rencana Kontingensi Antisipasi Bencana

Amanda Kusumawardhani
Jum'at, 03 Januari 2020 - 20:47 WIB
Budi Cahyana
Jokowi Instruksikan Kepala Daerah Susun Rencana Kontingensi Antisipasi Bencana Banjir merendam kawasan Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta - Antara/Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah daerah (pemda) menyusun rencana kontingensi untuk mengantisipasi bencana alam yang selalu terjadi setiap tahun.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo mengatakan payung hukum mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun rencana kontingensi bakal diatur dalam instruksi presiden (inpres).

Advertisement

“Inpres kewajiban daerah untuk menyusun contingency plan karena hampir setiap tahun kita alami peristiwa rutin. Kemarin ada kekeringan dan kebakaran hutan, dan hujan kita alami banjir bandang dan tanah longsor. Berikan kerugian dan korban jiwa. Dengan inpres, seluruh komponen bisa ingatkan pemda ambil langkah mulai kesiapsiagaan dan mitigasi,” ujarnya seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (3/1/2020).

Meski sejumlah daerah diakuinya sudah membuat rencana kontingensi, tetapi masih banyak pemda yang tidak memiliki hal tersebut sehingga Presiden Jokowi berinisiatif menerbitkan inpres yang berlaku secara nasional.

Secara khusus, Doni menekankan setiap daerah memiliki ancaman bencana alam yang berbeda sehingga rencana kontingensi tersebut dapat menjadi rujukan bagi daerah dan pusat dalam mengantisipasi timbulnya bencana alam.

“Kalau sudah dibuat [contingency plan] maka setiap kepala daerah tahu sumber bencananya apa karena setiap daerah beda sumber bencanaya. Ada ancaman geologi, hidrometeorolgi, gunung berapi, kekeringan, kebakaran hutan. Semua dipetakan oleh tiap daerah sehingga kalau ada kejadian sudah ada langkah-langkah yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta pemerintah daerah untuk bertidak responsif jika daerahnya mengalami bencana alam melalui penentuan status bencana tersebut. Dengan adanya status itu, dia menilai pemerintah pusat bisa memberikan penanganan awal, baik anggaran bantuan maupun penanganan dari BNPB.

Seperti diketahui, sejumlah daerah di kawasan Jabodetabek mengalami banjir sejak Rabu (1/1/2020) dengan perkiraan korban jiwa mencapai 43 korban meninggal dan 187.284 orang mengungsi. Adapun, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang telah menetapkan status tanggap darurat atas bencana banjir tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement