Advertisement
Sejumlah Kasus Mangkrak 2 Tahun Lebih, Begini Penjelasan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan lebih dulu mengumpulkan data per kasus sebelum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya harus mengumpulkan data untuk kemudian mengkajinya apakah kasus tersebut layak mendapat SP3.
Advertisement
"Setelah mendapatkan data-data perkara termasuk status dan lama waktu penangannya serta permasalahannya. Barulah kami memulai kajiannya," kata Nawawi, Jumat (27/12/2019).
SP3 diatur Undang-Undang No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Berdasar catatan, terdapat sejumlah kasus yang penyidikannya sudah lebih dari dua tahun dan rawan untuk diterbitkan SP3.
Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, yang telah ditangani KPK sejak 2015 lalu.
Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 di TNI AU dengan tersangka bos PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh yang telah ditangani KPK sejak Juni 2017.
Terakhir, kasus dugaan pencucian uang mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang telah bergulir sejak 31 Agustus 2016.
Lembaga antirasuah memang tak akan sembarang mengeluarkan SP3 kasus sehingga butuh kajian yang mendalam. Nawawi juga mengaku belum mengkaji secara komprehensif terkait SP3 tersebut.
"Belum ada kajian, " kata dia.
Menurut Nawawi, saat ini pimpinan KPK Jilid V masih fokus membenahi struktur dan organisasi KPK. Salah satu yang jadi fokus perhatian belakangan hari ini adalah kosongnya enam jabatan tinggi di KPK, termasuk juru bicara KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

a New Chapter Of Excellence: Fresh Look , Better Service , Four Star Standart
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Pemerintah Janjikan Seluruh Sekolah Rakyat Terkoneksi Internet, Koneksi Perdana di Bantul dan Sleman
Advertisement
Advertisement