Advertisement
Sejumlah Kasus Mangkrak 2 Tahun Lebih, Begini Penjelasan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan lebih dulu mengumpulkan data per kasus sebelum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya harus mengumpulkan data untuk kemudian mengkajinya apakah kasus tersebut layak mendapat SP3.
Advertisement
"Setelah mendapatkan data-data perkara termasuk status dan lama waktu penangannya serta permasalahannya. Barulah kami memulai kajiannya," kata Nawawi, Jumat (27/12/2019).
SP3 diatur Undang-Undang No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Berdasar catatan, terdapat sejumlah kasus yang penyidikannya sudah lebih dari dua tahun dan rawan untuk diterbitkan SP3.
Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, yang telah ditangani KPK sejak 2015 lalu.
Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 di TNI AU dengan tersangka bos PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh yang telah ditangani KPK sejak Juni 2017.
Terakhir, kasus dugaan pencucian uang mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang telah bergulir sejak 31 Agustus 2016.
Lembaga antirasuah memang tak akan sembarang mengeluarkan SP3 kasus sehingga butuh kajian yang mendalam. Nawawi juga mengaku belum mengkaji secara komprehensif terkait SP3 tersebut.
"Belum ada kajian, " kata dia.
Menurut Nawawi, saat ini pimpinan KPK Jilid V masih fokus membenahi struktur dan organisasi KPK. Salah satu yang jadi fokus perhatian belakangan hari ini adalah kosongnya enam jabatan tinggi di KPK, termasuk juru bicara KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Beromzet Rp100 Juta/Bulan, Pengusaha Hiasan Mahar Boyolali Akui Kekuatan Medsos
- Meski Berbahaya, Pengendara Motor Masih Nekat Lewati Jembatan Jurug A
- BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit
- Politikus Muda Partai Gerindra Wawan Pramono Ramaikan Bursa Pilkada Karanganyar
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement