Advertisement
Jaminan Kecelakaan Kerja Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta
Para pekerja seusai beraktivitas, di Jakarta, Senin (9/10). - JIBI/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintahmenerapkan aturan baru ketenagakerjaan. Salah satunya, memperpanjang masa klaim jaminan kematian menjadi lima tahun (sebelumnya dua tahun) dan besaran jaminan kematian menjadi Rp20 juta (sebelumnya Rp16,2 juta).
Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.
Advertisement
“Hak peserta dan/atau pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat [2] menjadi gugur apabila telah lewat waktu lima tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” bunyi Pasal 26 PP ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (23/12/2019).
Sebelumnya dalam PP No. 44/2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu dua tahun. Tak hanya itu, PP ini juga mengubah bunyi Pasal 34 mengenai Jaminan Kematian menjadi Rp20 juta.
BACA JUGA
Manfaat Jaminan kematian tersebut meliputi santunan sekaligus Rp20juta yang diberikan kepada ahli waris (sebelumnya Rp16,2 juta), santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta (sebelumnya Rp4,8 juta), biaya pemakaman sebesar Rp10 juta (sebelumnya Rp3 juta); dan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja (sebelumnya lima tahun).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi II Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Desember 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Tinjau SPPG Polri, Pastikan MBG Tetap Hangat
- 97 Jabatan Kepala Sekolah di Gunungkidul Dibiarkan Kosong
- BGN Perluas MBG untuk Balita 6-59 Bulan pada 2026
- BGN Atur Menu MBG 3B dan Target 33.670 di SPPG 2026
- SRMA 19 Sonosewu Pangkas Jam Belajar saat Ramadan
- Prabowo Sebut Standar MBG Lampaui Jepang dan Eropa
- Persis Solo Bidik Tiga Poin Lawan Madura United Sore Ini
Advertisement
Advertisement








