Advertisement
Tiga Aspirasi Buruh untuk Dibahas di RUU Ketenagakerjaan
Ketua KSPI Ssekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menyampaikan tiga aspirasi kepada DPR RI pada Selasa (30/9) mendatang sebagai bahan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Ketua KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan aspirasi pertama adalah penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.
Advertisement
Lebih lanjut, aspirasi kedua adalah terkait upah layak bagi buruh, yang termasuk di dalamnya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen.
Aspirasi terakhir adalah reformasi pajak termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak tunjangan hari raya (THR), hingga pajak pesangon.
“PTKP dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau naik PTKP, ada dana saving. Nah kalau ada dana saving kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power (daya beli) naik, konsumsi naik, economy growth (pertumbuhan ekonomi) naik, terbuka lapangan kerja, tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja),” ujar Said.
BACA JUGA: Hingga September 2025, Realisasi Pajak Daerah Kota Jogja Capai Rp507,7 Miliar
Selain meminta mediasi dengan DPR, Said mengatakan pihaknya juga berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 30 September nanti.
“(Aksi ini) untuk membawa tadi, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan, yang kedua hapus outsourcing dan tolak upah murah, yang ketiga reformasi pajak,” kata dia.
Sementara itu, RUU Ketenagakerjaan resmi masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
Komisi IX DPR RI pun telah menggelar Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9) sebagai langkah awal pembahasan beleid ini.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani pada Senin (22/9) menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif, dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha, serta mengintegrasikan putusan-putusan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
Advertisement
5 Lurah Bermasalah, Sleman Siap Gelar Pemilihan Lurah PAW di 2026
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Tanah Gerak Terjang Perumahan di Sedayu Bantul, Enam Rumah Rusak
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Jaga Stok Pangan Ramadan, Bulog Guyur 40 Ton Beras Murah ke Temanggung
- Konflik Timur Tengah Memanas, BPOM Jamin Stok Obat dan Pangan RI Aman
- Viral Mahasiswa Undip Disiksa 30 Teman, Dipukul Hingga Disundut Rokok
- Telkomgroup: Mitratel dan AALTO Kolaborasi Pengembangan Stratospace
- Janji Mentan Amran: Segel Distributor Nakal Jika Harga Pangan Melejit
Advertisement
Advertisement





