Advertisement
Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Naik Jadi Rp42 Juta
Ilustrasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid memberikan dana santunan JKM kepada ahli waris di jalan Ngargosoko, Magelang, Senin (28/1). Harian Jogja - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat santunan kematian kepada peserta dari semula Rp24 juta menjadi Rp42 juta melalui draf rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian (JKM).
"Kami sedang dalam tahap melakukan revisi peningkatan manfaat, yatu revisi PP Nomor 44, di antaranya manfaat yang kami revisi adalah santunan kematian yang tadinya Rp24 juta menjadi Rp42 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Advertisement
Peningkatan nilai manfaat tersebut, lanjut Agus, merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat sebaik-baiknya kepada seluruh pekerja Indonesia yang merupakan peserta jaminan sosial tersebut.
"Bapak Wapres (JK) berpesan kepada kami untuk terus meningkatkan manfaat, bagaimana supaya manfaat itu bisa optimal dan membantu seluruh pekerja di Indonesia," ujar Agus.
BACA JUGA
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Agus menjelaskan manfaat beasiswa sebelumnya diberikan untuk satu ahli waris atau anak sebesar Rp12 juta. "Pada PP yang baru ini, kami berikan untuk dua orang anak beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap, dari SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," katanya.
Peningkatan manfaat itu bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup ahli waris dari penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dalam pertemuan dengan Wapres JK tersebut, Agus menyampaikan harapannya agar Pemerintah segera mengesahkan revisi PP tersebut supaya peningkatan manfaat dapat segera diimplementasikan.
"PP ini perlu didorong, perlu dipercepat. Sekarang ini sudah hampir final, tapi kami selalu menunggu. Alangkah baiknya kalau sesegera mungkin bisa disahkan, itulah yang kami sampaikan ke Pak Wapres," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Pantai Gunungkidul Padat, Ancaman Ombak Tinggi Mengintai
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Bus Damri Tanpa Dokumen Ditahan di Terminal Tirtonadi Solo
- Geger Bau Bangkai Menyengat, Warga Kulonprogo Temukan Jenazah Pria
- Lalu Lintas Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional Rabu Sore
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
- KA Gajayana Menemper Orang di Kalasan, KAI Ingatkan Area Steril
- Mensos Bakal Sanksi 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Kerja Usai Lebaran
- Merasa Difitnah Menteri HAM Natalius Pigai Siapkan Langkah Hukum
Advertisement
Advertisement







