Advertisement
Ini Kronologi Sigra Tertabrak Argo Parahyangan hingga Tewaskan 7 Orang
Advertisement
Harianjogja.com, BEKASI – Kecelakaan maut terjadi melibatkan kereta api dan sebuah minibus di Bekasi. Mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B1778FZI tertabrak KA Argo Prahayangan yang melintas. Akibat kejadian ini, 7 orang penumpang minibus tewas.
Peristiwa itu terjadi pukul 22.19 WIB, Sabtu (21/12). Mobil yang dikemudikan Bahrudin nekat menerobos di pintu perlintasan kereta api Kampung Utan RT 003/004, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Advertisement
"Akhirnya mobil tersebut tertabrak oleh KA Argo Parahyangan arah ke Jakarta," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi ketika dikonfirmasi, Minggu (22/12/2019).
Palang pintu kereta api yang dilewati Bahrudin tidak menutup secara maksimal lantaran rusak. Kata dia, pengemudi Daihatsu Sigra itu juga tidak menghiraukan alarm pertanda kereta akan lewat yang berbunyi.
Berdasarkan keterangan warga, sopir mobil yang mengangkut enam penumpang itu juga tidak mengindahkan imbuan warga sekitar yang sudah mengingatkan pengemudi untuk bersabar.
Benar saja, kata dia, Bahrudin bersama enam penumpang lainnya yang melintas dari arah utara menuju ke selatan langsung tersambar KA Argo Parahyangan dari arah timur menuju ke barat.
"Mobil terseret sejauh 30 meter, yang mengakibatkan pengemudi dan enam orang penumpang kendaraan Daihatsu Sigra meninggal dunia," kata Sunardi.
Adapun identitas korban adalah Bahrudin (51) warga Jalan Arjuna III No. 34 RT 007/007 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur; Seluruh penumpang yakni Watinah (50); Syarifudin (49); Santi (30); Didit (12); Yanda (32); Yanto (55) merupakan warga Pisangan Baru Utara RT 008/012, Kelurangan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement