Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengucapkan putusan atau ketetapan terhadap 20 permohonan uji materiil undang-undang pada Selasa (29/9/2026) siang ini. Sidang pengucapan putusan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB.
Agenda tersebut mencakup sejumlah perkara yang menguji berbagai undang-undang, mulai dari Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi MK, salah satu perkara yang menarik perhatian berkaitan dengan status Satuan Pengamanan (Satpam). Perkara nomor 324/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri dan menyoal status Satpam yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Polri.
Selain perkara tersebut, terdapat permohonan yang berkaitan dengan konsumsi gula dan kesehatan. Perkara nomor 110/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Imamudin dan Andru Steve yang meminta negara mengatur konsumsi gula bagi kesehatan.
Dalam petitumnya, para pemohon menyebut mengkonsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis, gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya, sehingga diperlukan akses informasi yang memadai bagi konsumen.
Perkara Perlindungan Konsumen hingga Kepailitan
MK juga dijadwalkan memutus permohonan nomor 86/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan pengembalian dana kepada penyedia layanan melalui mekanisme sistem elektronik Google Play yang ditolak oleh pelaku usaha.
Perkara lainnya adalah nomor 243/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Permohonan tersebut menyoal ketiadaan upaya hukum banding dalam putusan kepailitan.
Selain perkara-perkara tersebut, agenda putusan MK juga mencakup permohonan yang berkaitan dengan KUHP Nasional, UU Cipta Kerja, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta sejumlah regulasi lainnya.
Berikut 20 permohonan uji materiil yang dijadwalkan diputus MK pada Selasa siang:
Dengan agenda tersebut, pengucapan putusan atau ketetapan MK pada Selasa siang mencakup perkara dari berbagai bidang regulasi, termasuk kepolisian, sektor keuangan, ketenagakerjaan, pendidikan, perpajakan, perlindungan konsumen, kesehatan, lalu lintas, telekomunikasi, kepailitan, hingga KUHP Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.